BORERO.ID, SOFIFI- Kepala Kementerian Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Maluku Utara, M Adnan menemui Gubernur Maluku Utara (Malut) KH Abdul Gani Kasuba di Sofifi, 12 Agustus 2021. Pertemuan ini guna melaporkan rencana pemberian remisi kepada enam ratus lebih narapidana atau napi Se-Provinsi Malut dalam memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus.
Gubernur Malut memberi apresiasi terhadap kinerja jajaran Kementerian Hukum dan HAM selama melaksanakan tugas di Malut. Pihaknya meminta agar melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap para tahanan dan berharap pemberian remisi dapat meningkatkan kesadaran para narapidana untuk lebih sabar menjalani sisa hukuman yang diterima.
” Terus membangun kerjasama dan membantu Pemerintah dalam upaya pelaksanaan harmonisasi peraturan daerah yang dikeluarkanPemerintah daerah sehingga pelaksanaan setiap peraturan dapat berjalan sesuai ketentuan berlaku” pintah Gubernur Malut
Sementara Kakanwil Kemenkumham M. Adnan menjelasakan jumlah penghuni seluruh lapas dan rutan di Maluku Utara sebanyak 1.182 orang dimana terdiri dari 1.006 orang narapidana dan 176 orang tahanan. Maka dalam rangka memperingati hari kemerdekaan republik Indonesia tahun 2021 sehingga Kementerian Hukum dan HAM Malut memberik remisi kepada 681 narapidana dan tahanan. Untuk narapidana Tindak Pidana Umum sebanyak 555 orang termasuk salah satu narapidana lapas kelas IIa Ternante yang mendapatkan pemberian remisi RU II.
“Sementara narapidana Tidak Pidana Khusus (Korupsi/Narkotika) yang mendapat remisi umum Tahun 2020 sebanyak 126 orang,” kata M.Adnan. (Red)


