BORERO.ID – Direktorat reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara berhasil menangkap pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan dana perjalanan ibadah Umroh berisial AL yang melibatkan PT Betteravel Indonesia Perkasa.
AL ditangkap di Denpasar Bali pada Senin (24/8/2026) dibawah ke Ternate. Penangkapan tersebut dilakukan dalam rangkaian penyidikan setelah Polda Malut menerima laporan dari masyarakat yang mengaku mengalami kerugian setelah melakukan pembayaran paket perjalanan umroh, namun keberangkatan tidak terlaksana sesuai jadwal yang telah dijanjikan.
Kabidhumas Polda Malut Kombes Pol Hadi Poerwanto mengatakan, dalam proses penanganannya, pihaknya dan jajaran Polres Ternate menerima sejumlah laporan masyarakat terkait persoalan keberangkatan jamaah umrah melalui PT Betteravel Indonesia Perkasa.
“Atas kejadian tersebut, pelapor telah menyerahkan sejumlah dokumen sebagai barang bukti, antara lain surat rekomendasi, invoice PT Betteravel Indonesia Perkasa, bukti transfer, serta rekening koran,” Kata Kombes Pol Hadi saat konfrensi pers Senin 31 Agustus 2026 yang didampingi Direktur Ditreskrimum Polda Malut Kombes Pol. I Gede Putu Widyana.
Ia menuturkan, para Calon Jamaah melakukan pembayaran secara bertahap sejak Juli hingga November 2025. Namun, hingga jadwal keberangkatan yang telah ditentukan, para jamaah tidak diberangkatkan.
“Dalam sejumlah laporan itu, total uang yang telah disetorkan dan disebut menjadi kerugian para pelapor, mencapai sekitar Rp 2.505.500.000 (dua miliar lima ratus lima juta lima ratus ribu rupiah).” Ujar Kabid Humas
Ia menjelaskan, penyidik telah melakukan pendalaman terhadap seluruh informasi, keterangan saksi, dokumen transaksi, aliran pembayaran, serta pihak-pihak yang berkaitan dengan proses pendaftaran dan keberangkatan jamaah.
“Penyidik bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti. Kami juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban atau memiliki informasi berkaitan dengan perkara ini agar dapat menyampaikannya kepada penyidik untuk membantu proses penanganan perkara,” jelasnya.
Ia menambahkan, Pihaknya menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati memilih biro perjalanan ibadah, utamakan memastikan legalitas dan kredibilitas penyelenggara perjalanan ibadah, perhatikan kejelasan jadwal keberangkatan, serta menyimpan seluruh bukti pembayaran dan dokumen perjanjian.
“Yang paling penting, masyarakat tidak perlu ragu melapor apabila merasa dirugikan. Polri akan menerima dan menindaklanjuti setiap laporan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” Pungkasnya **






