TIDORE  

Pemkot Tidore dan DPRD Tandatangani KUA PPAS 2027

BORERO.ID – Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen menghadiri Rapat Paripurna Ke-10 Masa Persidangan I Tahun 2026 dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2027.

Rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Tidore Kepulauan tersebut dipimpin Ketua DPRD Drs. H. Ade Kama dan dihadiri Wakil Wali Kota Ahmad Laiman, S.Sos,Wakil Ketua dan Anggota DPRD, Sekretaris Daerah, para Asisten, Staf Ahli, Pimpinan Perangkat Daerah, serta insan pers, Kamis (5/11/2026).

Dalam sambutannya, Wali Kota Kota Tidore Kepulauan menyampaikan bahwa penandatanganan KUA-PPAS merupakan tahapan penting dan strategis dalam siklus perencanaan dan penganggaran daerah.

“Dokumen ini bukan sekadar pemenuhan syarat administratif, tetapi perwujudan komitmen bersama Pemerintah Daerah dan DPRD dalam menentukan arah kebijakan fiskal serta prioritas pembangunan Kota Tidore Kepulauan pada Tahun Anggaran 2027,” ujar Wali Kota.

Orang nomor satu di Kota Tidore Kepulauan menjelaskan, KUA-PPAS menjadi instrumen penting untuk memastikan program, kegiatan, dan anggaran dalam APBD benar-benar diarahkan untuk pencapaian sasaran pembangunan daerah, peningkatan kualitas pelayanan publik, penguatan perekonomian, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Terkait kondisi fiskal, Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen mengakui penyusunan APBD 2027 berlangsung dalam kondisi sosial, ekonomi, dan politik nasional yang sangat dinamis. Kondisi fiskal daerah masih belum memadai untuk membiayai program wajib dan mengikat maupun program prioritas daerah, sementara daerah tetap diarahkan mendukung program strategis nasional.

Untuk itu, Muhammad Sinen berharap Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD dapat merumuskan kebijakan anggaran yang tepat dan antisipatif agar keberlangsungan pembangunan di Tidore tetap terjaga.Wali Kota juga menekankan pentingnya penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menurutnya, daerah kepulauan seperti Tidore tidak bisa terus bergantung pada dana transfer pemerintah pusat.”Sudah saatnya kita bergerak dari zona nyaman yang mengandalkan dana transfer ke langkah-langkah inovatif untuk meningkatkan PAD secara bertahap,” tegasnya.Mengakhiri sambutannya,

Wali Kota mengajak seluruh jajaran untuk menjadikan momentum penandatanganan KUA-PPAS ini sebagai komitmen bersama mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik, lebih efektif, lebih transparan, dan lebih bertanggung jawab, dengan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan H. Ade Kama dalam Pidatonya menjelaskan Penyusunan KUA-PPAS tersebut merupakan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Sesuai Pasal 89 ayat (1), Kepala Daerah menyusun Rancangan KUA-PPAS berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dengan mengacu pada pedoman penyusunan APBD.

Ade Kama menambahkan, sebelumnya Badan Anggaran DPRD telah membahas Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 bersama TAPD. Sampai pada tanggal 4 November 2026, Badan Anggaran DPRD bersama TAPD telah menyepakati Proyeksi Rancangan Anggaran Tahun 2027.

Dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan ini, tahapan penyusunan APBD 2027 di Kota Tidore Kepulauan selanjutnya akan masuk pada pembahasan Rancangan APBD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. **

Penulis: Airin***Editor: Redaksi
\

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *