Reforma Agraria Kurangi Ketimpangan dan Penguasaan Tanah

Gubernur Abdul Gani Kasuba membuka rapat koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Maluku Utara

BORERO.ID, SOFIFI– Gubernur Maluku Utara KH.Abdul Gani Kasuba membuka rapat koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Maluku Utara, bertempat di Gamalama Ballroom Sahid Bela Ternate, Kamis (26/8/2021). Turut hadir Sekretaris Daerah Malut, Dirintel Polda Malut, Kasrem Korem 152/Babullah, Kepala Balitbangda Malut, Para Kepala OPD Provinsi Malut, dan para Kepala Kantor Pertanahan Se-Malut.

Gubernur menyampaikan, peraturan presiden nomor  86 tahun 2018 tentang reformaagraria sebagai peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan reforma agraria adalah untuk mengurangi ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah, menengani sengketa dan konflik agraria, menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakt yang berbasis agrarian melalui pengaturan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah.

Dalam surat menteri dalam negeri tentang pemberdayaan hak atas tanah masyarakat melalui performa agraria tentang optimalisasi pelaksanaan gugus tugas reforma agraria dalam point ke 4 diharuskan melakukan sinkronisasi prorgram dan kegiatan dalam RPJMD, RKPD dan APBD.  “ Semenatara dalam point ke 5 diminta untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap daerah Kabupaten/ Kota melalui mekanisme kelembagaan gugus tugas reforma agraria baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota” kata Gubernur dalam sambutanya.

Pentingnya saling berkoordinasi dalam pelaksanaan reforma agraria Provinsi Maluku Utara sejak awal sudah diprogramkan. Program kerja pemerintah Presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla kala itu yang dirumuskan sebagai nawacita, salah satunya menyebutkan cita ke 5 yaitu program indonesia kerja dan indonesia sejahtera dengan target landreform, seluas 9 juta hektar.

Karena itu orang namor satu Provinsi Malut ini berharap, hasil dicapai dari kegiatan rapat koordinasi kali ini adalah kesepahaman dan kesepakatan bersama. “ Yaitu tentang mengenai arah kebijakan dan penenganan reforma agraria serta penguatan kapasitas pelaksana reforma agraria sehingga penyelenggaranya di tingkat Provinsi Maluku Utara dapat berjalan dengan baik” harap Gubernur.

Sebelumnya Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Maluku Utara, Abdul Azis menyampaikan dalam pelaksanaan gugus tugas reforma agraria (GTRA) ini dimaksudkan sebagai acuan dalam pelaksaanan kegiatan GTRA baik ditingkat Provinsi maupun ditingkat Kabupaten/Kota .  Tujuanya untuk mendorong dan meningkatkan koordinasi di jajaran kementrian agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional dengan pemangku kepentingan pelaksanaan GTRA untuk tercapainya kesepahaman  penyelengaraan GTRA. (Red)

 

\

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *