TIDORE, BORERO.ID – Banyak tanah milik Pemerintah Daerah yang belum di sertifikat sesuai dengan data hasil temuan BPK tahun 2020, membuat kejaksaan Negeri Tidore angkatan bicara.
Data yang dikantongi Kejaksaan Negeri Tidore tercatat jumlah bidang tanah milik Pemerintah Kota Tidore Kepulauan sampai dengan 31 Desember 2020 sebanyak 829 bidang tanah dengan nilai Rp.184.722.468.722. Dari jumlah tersebut, yang telah bersertifikat sebanyak 453 bidang tanah dengan nilai Rp.73.763.894.875 dan yang belum bersertifikat sebanyak 376 bidang tanah senilai Rp.110.958.573.847.
Dari 376 bidang tanah yang belum bersertifikat atau senilai Rp.110.958.573.847 itu bersumber atau diperoleh melalui dari pembelian atau pengadaan sebanyak 213 bidang tanah atau senilai Rp 92.614.026.010 dan perolehan melalui hibah sebanyak 163 bidang tanah atau senilai Rp 18.344.547.837.
Kepala Kejaksaan Tidore Kepulauan Abdul Muin saat dikonfirmasi mengatakan aset milik daerah yang tidak atau belum disertifikatkan berpotensi sebagai sumber kerugian negara atau daerah bisa juga sampai pada ranah korupsi.
” Kerugian negara biasanya terjadi dalam 3 sektor yakni, kerugian negara berkaitan dengan penerimaan, kerugian negara berkaitan dengan pengeluaran dan kerugian negara berkaitan dengan Aset ” ungkap Kepala Kejaksaan. Selasa (14/9).
lebih lanjut Kajari juga menjelaskan, kekayaan negara harus dikelola dengan memperhatikan asas-asas sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden nomor 6 tahun 2006 tentang pengelolaan barang milik negara atau daerah dengan menganut asas fungsional, kepastian hukum, transparansi (keterbukaan), efisiensi, akuntabilitas publik dan kepastian nilai.
Dalam pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) atau Barang Milik Daerah (BMD) rawan terhadap kasus yang dapat merugikan keuangan negara atau daerah, dan dapat lepas kepemilikannya dari negara atau daerah karena kesalahan administrasi, dialihkan kepemilikannya dan tidak sesuai dengan prosedur.
“Pejabat pengelola kekayaan negara atau daerah harus melakukan tindak lanjut terhadap tanah-tanah yang belum bersertifikat dan melakukan pengamanan dan pemeliharaan BMN atau BMD yang berada di bawah kewenangannya,” tegas Kajari.
Kajari menilai banyaknya permasalahan yang dihadapi karena pengelolaan atau administrasinya yang tidak tertib yaitu dengan banyaknya kejadian dimana aset milik negara atau daerah tidak dapat dikuasai negara atau pemerintah daerah, dan bisa lepas dari kepemilikan negara/daerah, seperti terjadinya penyerobotan BMN aset-aset yang tidak memiliki bukti kepemilikan lengkap, sehingga berpotensi menjadi sumber dugaan korupsi.
Lebih jauh, Abdul Muin membeberkan, kasus-kasus yang berpotensi merugikan keuangan negara seperti, satu, aset negara rawan lepas dari kekayaan negara karena banyaknya aset negara yang tidak tercatat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) disebabkan oleh pengelola aset tidak mendaftarkan ke BPN, atau terjadi pencatatan ganda antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat, atau lahan masih bermasalah.
Lahan bermasalah yang dimaksud misalnya, riwayat kepemilikan tidak jelas, dokumen-dokumen perolehan atau pembelian seperti kwitansi tidak ada, kalaupun ada acap kali hanya fotocopy atau dalam hal tanah masih dalam kondisi sengketa, atau diduduki pihak lain termasuk aset eks pemerintah kolonial belanda.
Kedua, status administrasi kepemilikan yang tidak pasti. Ketiga, dugaan korupsi penjualan lahan milik negara dan keempat adalah kurangnya kesadaran terhadap BMN.
Untuk itu, Kejari Tidore menilai perlu adanya pemahaman tentang penatausahaan yang meliputi pembukuan, inventarisasi dan pelaporan BMN dengan tujuan agar terwujud tertib administrasi dan sekaligus akan mendukung tertib pengelolaan BMN.
“Ada masalah lain yang kerap terjadi soal tanah yaitu, secara De Jure seseorang menguasai atau memegang sertifikat, tapi secara De Facto, tanah itu dikuasai atau sudah ditempati atau dikuasai orang lain sejak lama. Itu juga masalah. Itu harus ditertibkan, terutama soal tanah-tanah HGU (Hak Guna Usaha),” ujarnya.
Abdul Muin menjelaskan pihaknya masih akan mengedepankan upaya pencegahan atau pemulihan. Karena kejaksaan juga memiliki fungsi selaku jaksa pengacara negara. Untuk itu, pihaknya juga akan mendukung peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Kajari meminta kepada pejabat yang berwenang di Pemkot Tikep agar segera melakukan penertiban aset.
“Tetapi kalau memang nanti tidak ada komitmen atau itikad baik dari pihak yang menguasai atau pengelola aset atau ada pembiaran maka tidak menutup kemungkinan kami akan pakai instrumen dari ranah administrasi menjadi ranah pidana korupsi kalau terindikasi ada pembiaran aset,” ujar Kajari mengakhiri pembicaraan. (ii)

