DAERAH  

Ketua DPRD Malut Sebut Isu Kepsek Seperti Buang Garam Dilaut

Ketua DPRD Malut Kuntu Daud (foto:borero.id)

BORERO.ID, SOFIFI – Rupanya isu dugaan jual beli jabatan bagi Apratur Sipil Negara (ASN) atau dugaan pungli khususnya bagi Kepala Sekolah (Kepsek) SMK/SMK belum selesai. Hal ini mambuat beberapa kali Ketua DPRD Provinsi Malut Kuntu Daud menyeroti dugaan kasus tersebut. Pada Selasa (21/09/2021) kemarin kepada media ini, Kuntu menyatakan isu kepsek itu seperti membuang garam dilaut.

“Dari pada torang (kami) bicara seperti orang tua-tua, buang garam dilaut. Kalau gubernur tidak ambil tindakan, cuman bicara begini sama saja,” katanya kepada sejumlah media saat diwawancarai di depan kantor Kejati Malut.

Kuntu menuturkan, persoalan isu dugaan penguli atau jual beli jabatan itu semua tergantung Gubernur Maluku Utara. Gubernur mempunyai hak prerogratif untuk membijaki persoalan tersebut. Dia menyetil, sebagaimana pemberitaan media bahwa Gubernur akan bersikap terhadap isu itu dengan langkah melakukan pemecatan terhadapa oknum kepala sekolah. “Informasinya seperti itu,” ujarnya.

Politisi PDI-P ini menginginkan adanya isu tersebut ditegakan sesuai aturan dunia pendidikan. Kalau benar terjadi demikan maka oknum Kepesek dapat diberikan sanksi, bagi kuntu, patut disyukuri. Namun sebaliknya tidak demikian, menurut kuntu, buah apa repot-repot membicarakan isu kepsek ini yang bagaikan bicara orang tua-tua seperti buang garam dilaut. Meskipun, dirinya menegaskan bhawa sebagai DPRD Provinsi tetap menyampaikan persoalan ini sehingga mendapat kejalasan

“Kalau torang (DPRD) bicara itu cuman untuk dievaluasi. Gubernur punya hak prerogratif” tandas Kuntu menghiri.

Sebelumnya isu tersebut menyita perhatian dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku Utara (Malut). Idrus Assagaf selaku Kepala BKD Malut melalui pres rilisnya baru- baru ini menyatakan, keterangan sumber pemberitaan tentang jual beli jabatan Kepala Sekolah cendurung mengarah ke instansi dipimpinya. Jika demikian, semua pihak menginvestigasi kepada oknum-oknum yang mengetahui dugaan jual beli jabatan dimaksud.

“Kepada semua pihak, siapapun dia, termasuk pegawai negeri sipil yang sementara menduduki jabatan eselon III, jika merasa pernah atau mengetahui adanya praktik jual beli jabatan, maka saya berharap untuk segera melaporkan resmi disertai bukti kepada kami atau kepada aparat penegak hukum diserta bukti untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Idrus.

Dia kembali menegaskan bahwa outlet pengaduan yang dibuka BKD Malut dalam kurun waktu tidak ditentukan. “Apabila tidak ada aduan, kami bakal menempuh jalur hukum” tegasnya lagi. (Red/dnx)

\

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *