Kasus Perusda, Mantan Calon Walikota Ternate Lapor Diri

Muhamad Hasan Bay (MHB) saat mendatangi kantor Kejati Malut, Senin (4/10/2021) siang. (Foto , Aksal Penamalut)

BORERO.ID, TERNATE – Mantan calon walikota Ternate Muhamad Hasan Bay (MHB), Senin (4/10/2021) siang, tiba-tiba datang malaporkan diri ke Tim Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejakasan Tinggi (Kejati) Maluku Utara setelah pemanggilan pertama tidak hadir. Kehadiran dirinya guna memenuhi pemanggilaan kedua.

Rencana MHB akan diperiksa dengan status sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Perusahan Daerah (Perusda) Kota Ternate yakni PT. Ternate Bahari Berkesan (TBB) senilai 25 milyar,Tahun 2015 sampai 2019. Pemeriksaan tersebut lantaran yang bersangkutan merupakan salah satu pemilik pemodal atau pemegam saham sesuai akta noktaris  yang tertera di PT. TBB.

Juru bicara Kejati Malut Richard Sinaga dikonformasi mengatakan, yang bersangkutan datang untuk melaporkan diri ke  penyidik. Lantaran sebelumnya dipanggil pertama namun tidak sempat hadir. Dengan demikin secapatnya tim penyidik ada menjadwalkan pemanggilan kedua kepada yang bersangkutan. “Setelah datang malapor maka secapatnya kita jadwalkan pemanggilan yang kedua kalinya,” kata Richard.

Sementara MHB kepada wartawan mengatakan, adannya kasus ini namun dirinya tidak masuk dalam kepengurusan Perusda. “Yang jelas saya tidak ada dalam kepengurusan Perusda itu saja” kata MHB di depan kantor Kejati Malut.

Pengusaha serta politisi partai golkar dalam momentum Pilwako Ternate Tahun kemarin mengaku, keberadan dirinya hanya pada salah induk perusahan PT TBB yakni Bank BPRS sebagai pemodal bukan di Perusda. Selain itu dirinya juga mengaku diundang pada pemanggilan pertama maupun kedua  oleh tim penyidik sebagai saksi. Dia beralasan pada pemanggilan pertama beberapa waktu lalu karena berada di Kota Jayapura, Provinsi Papua, terkait kegiatan PON. “Jadi ini baru saya datang. Yang jelas saya tidak ada dalam kepengurusan Perusda itu saja. Pemodal di BPRS bukan di Perusda,”tandas MHB.

Sebelumnya Richard Sinaga menjelaskan, pemangilan yang ditujukan ke pihak-pihak mempunyai hubungan dengan kasus perusda PT TBB itu tetap dipanggil untuk dimintai keterangan. Maka begitu penting Muhammad Hasan Bay dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik karena yang bersangkutan merupakan pemilik modal atau pemegang saham di PT. TBB. “Muhamamd Hasan Bay pekan kemarin kita sudah panggil, tapi yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan masih diluar daerah, “ujar Richard.

Kasi Penkum Kejati Malut ini berharap, pemanggilan kedua maka yang bersangkutan diharapkan hadir karena dalam pendirian akta perusahan PT. Ternate Bahari Berkesan (PT TBB) yang bersangkutan merupakan pemilik modal atau pemegang saham disitu.

“Pemanggilan kedua itu demi membuat terangnya suatu masalah sehingga Muhammad Hasan Bay kita jadwalkan pemanggil kembali,” kata Richard. (Red/dnx)

\

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *