BORERO.ID TERNATE- Kapala Kejaksaan Tingi (Kejati) Maluku Utara Dade Ruskandar, melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) M Irwan Datuiding, no coment atau tidak mau memberi komentar terkait akan dilakukan pemanggilan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Malut. Hal ini ketika ditanyai sejumlah media atas pengakuan Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku Utara (Malut) Samsudin A. Kadir, tentang kasus anggaran makan minum ( uang mami) secara keselurahan tidak hanya melakat di Biro Umum Provinsi namun juga melakat kepada dirinya , beserta Gubernur Malut, dan Wakil Gubernur Malut.
“ Saya no coment. Saya belum dapat laporan dari tim penyidik. Nanti kami evaluasi bersama tim sejuah mana perkembanganya,” kata M Irwan di depan Kantor Kejati Malut, Senin (4/10/2021).
Kendati dirinya menegaskan, ia bersama empat yang dibentuk dalam penanganan perkara uang makan minum ini akan bekerja dengan integritas terbaik.Menurut dia,semua tindakan dari tim baik dalam proses penyelidikan maupun penyidikan yang awalnya telah membuat pakta ingeritas. Maka tim akan berkerja secara profesional dan proposional sehingga tidak ada yang main-main, semua berajalan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku. “Pada prinsipanya uang makan minum proses tetap jalan hingga detik ini” tegasnya.
Sementara ditanyai kepastian kasus makan minum sudah berapa banyak diperiksa atau dimintai keterangan, namun dirinya beralasan nanti ditanyakan langsung kepada Kasi Penkum Richard Sinaga. “ Yang pasti setiap hari di kantor kami tetap melakukan pemeriksaan,”tandasnya.
Sebelumnya Bidang Pidsus Kejati Malut memproses dugaan tindak pidana korupsi tentang anggaran makan minum Tahun 2020 sekitar 10 milyar lebih. Demi mengungkap kebenaran dugaan kasus ini sehingga Kepala Biro Umum Provinsi Jamaludin Wua maupun Sekda Provinsi Samsudin A. Kadir dimintai keterangan oleh tim penyidik. Samsuidn baru-baru ini dimintai keterangan pada Selasa 28 September kemarin.
Usai dimintai keterangan, Samsudin kepada wartawan mengaku, ada dugaan uang makan minum sebanyak 2 milyar diduga mengalir kepadanya namun itu tidak benar serta informasinya simpang siur. Sepengatahuan Samsudin bahwa, uang mami secara keselurahan tidak hanya melekat di Biro Umum, namun juga melakat di Gubernur, Wakil Gubernur, dan kepada dirinya selaku Sekertaris Provinsi Malut. Karena itulah kedatangan dirinya untuk memberi klrifikasi ke tim penyidik Bidang Pidsus Kejati Malut. (Red/dnx)



