BORERO.ID SOFIFI – Kasus dugaan pencatutan nama Gubernur Maluku Utara bakal ada kepastian. Setelah Inspektorat Provinsi memeriksa lima orang saksi dari Dinas Perumahan Kawasan dan Pemukiman (Disperkim). Bahkan terungkap atas pengakuan lima saksi hasil pemeriksaan itu, seperti ada yang memberikan uang tunai via transfer, kwitansi serta bukti audio visual.
Ketua Bidang Hukum Sibualamo Provinsi Malut Abdu Kader Bubu, Selasa (5/10/2021) menyatakan, bahwa unsur pidana dalam peristiwa itu sudah terpenuhi sebagaimana diatur KHUP pasal 387. Dari unsur subjektif, pertama menguntungkan diri, kedua dengan cara melawan hukum. Sementara unsur objektifnya, pertama memakai nama palsu, kedua memakai keadan palsu, ketiga memakai kata bohong, dan keempat tipu muslihat.
Menurut dia, hal ini delik biasa sehingga siapapun dapat melaporkan ke pihak berwajib. Lantaran pemeriksaan Inspekorat semacam itu tidak menghalangi siapupun untuk melapor. “ Selaku ketua Bidang Hukum Sibualamo bahkan saya sudah memerintahkan LBH CANGA untuk melaporkan peristiwa ini ke Polisi,” kata Abdu Kader yang sering disapa Dade.
Dia juga menilai, pemeriksaan dari pihak inpsektorat Provinsi itu menjadi penting manakala menghasilkan dua rekomendasi yaitu pertama, menyatakan kadis yang bersangkutan terbukti menyalahgunakan wewenang karena itu merekomendasikan kepada Gubernur untuk melakukan pergantian. Kedua, merekomendasikan kepada pihak berwajib untuk memeriksa kadis yang besangkutan dan selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “ Kalau rekomendasinya tidak seperti itu maka bagi pribadi saya pemeriksaan ini tidak ada artinya,” tandas Dade.
Sementara Kepala Inspektorat Provinsi Nirwan MT Ali mengaku, pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada 5 orang saksi ASN di Dinas Perumahan Kawasan dan Pemukiman (Disperkim). Hasil pemeriksaan 5 saksi itu juga terungkap beberapa bukti yang selajutnya akan dikembangkan lebih dalam oleh tim investigasi.
“ Pengakuan lima saksi dari hasil pemeriksaan itu seperti ada yang memberikan uang tunai via transfer, kwitansi serta bukti audio visual. Jadi semua bukti sudah diserahkan, setelah pemeriksaan itu disertai tanda tangan berita acara pemeriksaan” kata Nirwan. (Red/dnx)


