TIDORE,BORERO.ID – Sesuai dengan Surat Permohonan dari Permintaan Pendampingan Hukum (Legal Asistance) Nomor 700/346.a/03/2021 tanggal 03 Agustus 2021, perihal Pendampingan Kerjasama Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menyelesaikan laporan Tindak Lanjut Temuan BPK-RI Maluku Utara dan Inspektorat Kota Tidore Kepulauan
Berdasarkan surat tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tidore Kepulauan Abdul Muin telah memerintahkan beberapa orang Jaksa Pengacara Negara (JPN) dan Pegawai Tata Usaha untuk melakukan Pendampingan Hukum (Legal Asistance) kepada Inspektorat Kota Tidore Kepulauan, untuk melakukan penagihan atas hasil temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Maluku Utara dan Inspektorat Pemerintah Kota Tidore Kepulauan.
” Sesuai dengan hasil rekapitulasi Perkembangan Penyelesaian Kerugian Daerah atas Temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara, jumlah Temuan Kerugian sebanyak 11 Temuan yang berada di 5 instansi pemerintah kota Tidore kepulauan diantaranya Dinas Pertanian, Dinas PUPR, Sekretaris Dewan, Dinas Kesehata dan Rumah Sakit,” ungkapnya.
Dari temuan Kerugian ke lima instansi pemerintah tersebut totalnya senilai Rp. 645.247.674,74,-. Dengan adanya kondisi tersebut pihak kejaksaan melakukan pendampingan Hukum telah berhasil menyelamatkan dan menyetor ke kas daerah senilai Rp. 366.121.437,25,- .
Lanjut Kajari, meskipun belum seluruhnya di kembalikan namun total pengembalian temuan mencapai 56,74 Persen, sehingga total sisa temuan senilai Rp. 279.126.237,49,-.
Selain itu, hasil rekapitulasi Perkembangan Penyelesaian Kerugian Daerah atas temuan Inspektorat Kota Tidore Kepulauan dengan Jumlah Temuan Kerugian sebanyak 15 Temuan yang berada pada 7 instansi yaitu Dinas Pertanian, Dinas Perindakop dan UKM, Dinas Kesehatan, Rumah Sakit, Dinas Pendidikan, Kelurahan Toloa dan Desa Aketobololo dengan total Temuan Kerugian senilai Rp. 479.767.788,-.
Dari hasil Pendampingan Hukum (Legal Asistance) tersebut telah berhasil memulihkan dan menyelamatkan Keuangan Daerah dari Kerugian berupa penyelesaian administrasi atau bukti SPJ yang memiliki nilai total sebesar Rp. 246.859.504,-
“Bukti SPJ ini akan diverifikasi lebih lanjut oleh Tim Pemeriksa Inspektorat dan untuk total setoran tunai senilai Rp.149.112.515,- sehingga total sisa temuan senilai Rp. 83.795.769,- dan progres Pengembalian Temuan Kerugian mencapai 82,52 persen”, tutur Kajari.
Berdasarkan dari data tersebut, upaya Pendampingan Hukum yang dilakukan oleh JPN dalam Memulihkan dan Menyelamatkan Keuangan Daerah, sampai saat ini masih terus dilakukan dan ditingkatkan dan jumlah Keuangan Daerah yang berhasil dipulihkan atau diselamatkan sebesar Rp. 762.093.456,25,-.(ii)


