BORERO.ID TALIABU – Teka-teki bagi pelaku yang membuat Rohan 22 Tahun tewas ditusuk dengan benda tajam dari belakang saa acara joget di Desa Bobong berhasil diungkap Polsek Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara.
Sebelumnya polisi mengalami kesulitan mengungkap siapa pelaku penikaman pada acara pesta joget tersebut. Bahkan 5 orang yang sempat ditetapkan terduga dan diamanakan pihak kepolisian namun tidak koperatif memberi keterangan. Namun petugas Kepolisian tidak pantang menyerah. Alhasil setelah dilakukan penyilidikan dalam kurun waktu sepekan, berhasil diungkap pelaku berinsial RS, 19 Tahun.
“Hari ini sudah kami tetapkan satu orang tersangka yang melakukan penikaman pada acara joget Rabu kemarin (26/10), menyebabkan saudara Rohan meniggal dunia. Satu tersangka ini yakni berinsial RS. Penetaepan tersnagkan ini sudah melalui pemeriksaan saksi-saksi dilapangan,” kata Kepolsek Taliabu Barat AKP Roy Simangunson kepada Borero.id di ruang kerjanya, Selasa (2/11/2021).
Atas perbuatan ini, Roy menegaskan tersangka RS disangkakakan pasal 338 KHUP tentang perbuatan tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Selain RS, polisi juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni , ADM dan SFYN dengan pasal 351 yang berkaitan dengan tindak pidana pengniayaan. Sementara PYD dan RFD kembali di bebaskan dan diserahkan kepada Komnas Perindungan Anak Indonesia (KPAI). (Red/ cen)


