BORERO.ID SOFIFI- Gubernur Maluku Utara Abdu Gani Kasuba (AGK) mengungkap tiga masalah di hadapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diantaranya masalah aset daerah antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut dan Pemerintah Kota Ternate, masalah jual beli jabatan lingkup Pemprov, serta masalah proposal humas ke perusahan tambang NHM dan Harita.
Hal itu disampaikan Gubernur dalam conference pers terkait rapat koordinasi pemberantasan korupsi terintegrasi wilayah Malut bersama Wakil Ketua KPK Alexsander Marwata di sahid bella hotel, Rabu (10/11/2021) kemarin.
Kepada sejumlah wartawan Gubernur menyatakan, masalah jual beli aset daeraj antara Provinsi Maluku Utara dengn Kota Ternate karane waktu itu Provinsi berdiri diatas tanah Kota Ternate. Kemudian sekarang kota Ternate sudah memakai, sementara Provinsi sudah berpindah ke Sofifi. Orang nomor satu di jajaran Pemprov Malut berharap karena ada masalah maka secepatnya diselasikan apakah itu aset Kota yang digunakan kerana Pemprov sudah pindah ke Sofifi. “Yang sekarang aset pemprov semacam kantor perwakilan di Kota Ternate, dan itu secaptnya diselasaikan karena hanya persoalan aset saja” katanya.
Selanjutnya masalah jual beli jabatan agar ditelesuri sebenarnya orang-orang yang melakukan jual beli jabatan tersebut. “Karena sampai sekarang pak ketua (Wakil Ketua KPK), kita minta BKD telesuri baik siapa sebanarnya” ujarnya. Gubernur juga menyampaikan tentang masalah proposan bantuan dari humas ke perusahan tambang. Secara tegas dirinya meminta kepada Inspektorat Provinsi agar ditelesuri masalah proposal ke perusahan baik itu di Harita maupun NHM yang masuk ke rekening pribadi. ” Saya minta pihak Kejati Malut maupun Inspektorat supaya ditelesuri semuanya. Saya kira itu pak ketua (KPK),” pintah Gubernur Malut.
Wakil Ketua KPK Alexsander Marwata menjelaskan masalah gratifikasi menjadi akar persoalan korupsi namun timbul pertanyaan kalau misalnya suatu pemerintah daerah Provinsi maupun Kota mengadakan hari ulang tahun dan meminta bantuan di daerah perusahan itu boleh atau tidak. Perlu diketahui teman-teman wartawan, sambungnya, yang namanya gratifikasi itu pemberian dari seseorang bersifat pribadi yang berhubungan dengan jabatan. Misalnya proposal dari pemerintah, dan itu kalau sudah melalui mekanisme, disetujui oleh DPRD mungkin kepala daerah. Kemudian diumumkan kepada masyarakat bahwa ada perusahan yang bersedia menyumbang kegiatan pemerintan daerah menyebabkan sejumlah uang disertai ada bukti terima. ” Kemudian dapat dipertanggungjwabkan kegiatan itu maka bukan gratifikasi” katanya.
Kendati, menurut Wakil Ketua KPK ini bahwa gratifikasi itu lebih banyak dilakukan dengan cara sembunyi-sembunyi. Karena itu menyangkut proposal humas itu untuk ditelesuri peruntukannya untuk apa dalam suatu kegiatan, dan bagimana pertanggungjawabnya. Apakah setiap penerimaan itu ada tanda terimanya. Harus dipastikan itu kepentingan pribadi atau tidak. Dia menambahkan kegiatan itu, daerah belum mempunyai anggaran kalaupun sudah ada dan meminta sumbangan berarti dobole anggaran.
” Jadi itu sudah disampaikan oleh pak gub, nanti pihak inspektorat melakukan klarifiaskasi atas isu tersebut. Kemudian menyangkut jual beli aset daerah bukan persoalan yang sulit. Aset itu dikuasi pemprov atau pemkot. Sama-sama adalah Negara” tandas Alexsander. (Red/dnx)


