Kandidat Sekda Halsel Luruskan Sanksi KASN

Ruslan Bian

BORERO.ID, TERNATE – Calon Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Ruslan Bian meluruskan opini yang berkembang terkait rekomendasi sanksi dari Komisi Aperatur Sipil Nagera (KASN) tentang masalah netralitas ASN yang diduga melibatkan dirinya pada Tahun 2020 lalu. Masalah netralitas ASN pada Pilkada Kota Ternate Tahun kemarin itu diadukan ke KASN untuk diberikan sangsi setelah adanya rekomendasi Panitia Seleksi (Pansel) saat dirinya mengikuti pencalonan Sekda Kota Ternate waktu itu.

Ruslan kepada media ini mengaku, adanya rumor yang beredar terkait rokemendasi sanksi diberikan KASN, perlu diluruskan ditengah dirinya mencalonkan diri sebagai Sekda Halsel yang telah lulus tiga besar. Dikatakan Ruslan, hal itu bukan sangsi tapi surat rekomendasi KASN yang ditujukan kepada Walikota Ternate karena waktu itu dirinya mengekuti assesment pencalonan sebagai Sekda Kota Ternate Bulan Maret Tahun 2020.

“Rekomendasi KSN itu berbunyi bahwa yang bersangkutan (Sangsi) diusulkan panitia seleksi (Pansel) nomor urut tiga besar waktu itu calon Sekot Kota Ternate. Direkomendasikan (Pensel) kepada Walikota agar jangan mengambil keputusan karena yang bersangkutan atas nama Ruslan Bian diduga terlibat pelanggaran ASN yang sementara dalam proses. Itu bahasa surat rokemendasi yang dikirim KASN kepada Walikota Ternate. Tapi surat rekomendasi itupun saya tidah tahu, karena KSN tidak menyurati saya, karena walikota tidak menyurati saya,” kata Ruslan.

Ruslan menceritakan bahwa sekitar bulan Mei Tahun 2020 didatangi oleh Bawaslu untuk menindaklanjuti aduan netralitas ASN itu  tersebut. Namun setelah Bawaslu melakukan kejian dan identifikasi dilapangan ternyata tidak dipanggil selama dua minggu sehingga dirinya yang mengkonfirmasi kembali kepada Bawaslu. “Apa yang dikatakan Bawaslu tidak ditemukan indikasi pelanggaran  netralitas ASN sehingga Bawaslu menghentikan atau tidak dapat menindaklajuti rekomendasi KASN itu” ungkapnya.

Menurut Ruslan, jika dirinya terbukti melakukan pelanggaran sudah tentu pihak Bawaslu akan melakukan pemanggilan kepadanya untuk disidang bahkkan di BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Otomatis hasil BAP itu akan dikirim ke KASN tetapi tidak ditemukan unsur pelanggaran maka Bawaslu tidak menindaklanjutinya. “Karena itu apa yang adukan ituterkait masalah netralitas ASN itu tidak terbukti, ” ujarnya.

Bahkan, Ruslan menegaskan adanya sangsi yang diberikan kepada dirinya itu langsung dikonfirmasi ke salah satu Deputi KASN atas nama Sumardi  namun tidak ada namanya. “Di salah satu deputi KSN itu setelah dilakukan pengecakan pada bagian tindak pelanggaran tidak ditemukan nama saya yang sementara menjalani sanksi sehingga masalah itu saya anggap sudah clear, ”  tegaa Ruslan mengahiri. (Red/dnx)

\

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *