HUKRIM  

Penjara Menanti Tersangka Kasus Bahari Berkesan

Kasi Penkum Kejati Malut, Richard Sinaga

BORERO.ID TERNATE – Tidak lama lagi Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menetapkan tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pada PT Ternate Bahari Berkesan (PT TBB). Lantaran kasus investasi pernyatan modal senilai 25 milyar sejak Tahun 2015 hingga 2019 ini setelah berstatus penyidikan dan puluhan saksi marathon diperiksa oleh tim penyelidik Kejati Malut sehingga telah mengantongi calon tersangkanya.

Ini berarti tak lama pintu penjara menanti tersangka pada PT TBB atau Perusahan Daerah milik Pemerintah Kota Ternate tersebut. Juru bicara Kejati Malut Richard Sinaga mengaku, perkara Persuda PT TBB telah dikantongi calon tersangka hanya saja tim penyelidik sejauh ini tinggal menunggu perhitungan kerugian Negara dari BPKP Malut. “Untuk Perusda Ternate Kita telah kantongi calon tersangkanya,” ujarnya kepada sejumlah wartawan, baru-baru ini.

Untuk saat ini belum bisa disampaikan berapa tersangkanya sehingga Richard berjanji akan menyampaikan kepada public secara terbuka setelah pihaknya mengantongi hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP Malut. “Kalau tiba waktunya kita segera akan diumumkan, sementara bersabar dulu” katanya mengahiri.

Diketahui, perkara dugaan kasus korupsi dana investasi pada Perusda PT Bahari Berkesan (PT TBB) Kota Ternate sejak Tahun 2015 hingga 2019 sebesar Rp 25 miliar lebih. Status kasus ini telah dinaikan dari penyilidikan menjadi penyidikan dan kurang lebih 30 saksi telah diperiksa oleh tim penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Malut.

Peningkatan kasus ini menjadi penyidikan sebagai langkah guna mengetahui unsur-unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan serta peran masing-masing oleh pihak terkait atas pengelolaan dana yang diberikan Pemkot Ternate kepada PT. TBB selaku Holding Company berdasarkan peraturan daerah Pemkot Ternate bernomor : 1 Tahun 2014. (Red)

\

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *