BORERO.ID SOFIFI– Refleksi Tahun 2021 dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Maluku Utara (Malut) dikemas dalam diskusi public, Selasa (1/4/2022). Turut hadir kepala Bidang PPL Wajihudin Fabanyo, Penyuluh Lingkungan Hidup Saleh Rajiman, Pengandali Dampak Lingkungan Farid Alkaf selaku narasumber yang dipandu wartawan senior Machmud Ici.
Diskusi tersebut membahas berbagai persoalan tentang isu-isu lingkungan dari ijin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) terutama di daerah pertambangan, Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), RT/RW, Rencana Pembangunan Jangka Menangah Daerah (RPJMD) hingga tupoksi DLH selaku Pemerintah Provinsi Malut.
Kepala Dinas Fahruddin Tukuboya dalam kesempatan itu menjawab beberapa pertanyaan dari wartawan. Menyangkut Amdal, Fahrudin menyatakan bahwa DLH berfungsi sebagai pegawasan di lapangan sesuai kesepakatan dibuat dalam Amdal yang disebut rencana pengelolaan dan pengendalian.
“Pihak perusahan mereka mau bikin ini, dampak lingkunganya seperti apa, kemudian cara menanggulangi dampak negatifnya seperti apa. Itu menjadi komitmen DLH melakukan pengawasan,” katanya.
Tentang keberdaan aktifitas pertambangan, DLH mencatat selama ini kurang lebih 16 perusahan yang benar-benar beroperasi dari 100 perusahan yang ada. Meski demikian yang dilakukan jika ada potensi pelanggaran langsung direspon DLH Malut.
“ Misalkan informasi dari rekan-rekan media tentang pencamaran limbah muara sungai moronopo dari PT Antam di Kabupaten Haltim langsung direspon” ujarnya.
Selajutnya tentang persoalan jalan lingkar pulau Obi, kata Fahrudin, yang prosesnya masih panjang. Ada persoalan karena jalan yang dibangun masuk dalam wilayah PSN atau Proyek Strategis Nasional. “ Itu problem juga karena tidak serta harus masuk dalam wilyah PSN,” ungkapnya.
Fahrudin menegaskan kenapa demikian karena PSN itu komitmennya semua kegiatan infrastrukur maupun kegiatan pendukung lainya tidak boleh uang pemerintah masuk karena sudah menjadi tanggungjawab pihak swasta. Dia menambahkan, Kalaupun ada kebutuhan yang direncakan bersama masyarakat, katakanlah untuk membangun jalan lingkar Pulau Obi tapi komitmen Pemerintah Pusat dengan penyelangggara PSN tidak boleh uang pemerintah yang masuk.
“ Beda dengan proyek jalan lingkar di Pulau Morotai karena masuk proyek Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)” tandas Fahrudin. (Red)


