Menanti Sikap Gubernur Soal Amazing Tabara, Jempol DPRD Malut

Komisi III DPRD menyerahkan salinan dokumen atau rokemenndasi pencabutan izin PT Amazing Tabara kepada warga Obi perwakilan tiga Desa di Kantor Perwakilan Sekertariat DPRD Kota Ternate beberapa waktu lalu. (Istimewa)

BORERO.ID TERNATE– Perjuangan warga pulau Obi, Desa Sambiki, Anggai, dan Desa Air Mangga,  Kabupaten Halmehara Selatan (Halsel) mendapat kejalasan. Sekian lama hidup dalam kedaan was-was untuk menantang kebaradan salah satu perusahan tambang yakni PT. Amazing Tabara  membuahkan hasil.

Hal itu setelah langkah komisi III DPRD Provinsi Maluku Utara bersikap mendengar keluh kesah warga tiga desa itu dari ancaman PT Amazing Tabara. Pada akhirnya, Kamis (6/1/2022) malam, lembaga perwakilan rakyat itu resmi mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin perusahan PT. Amazing Tabara ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk ditindaklajuti oleh Gubernur Malut Abdu Gani Kasuba. Langkah DPRP Malut ini patut diberikan jempol lantaran mampu menjawab asiprasi warga di tiga Desa itu sebagai  korban. Selajutnya menanti sikap Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba.

Komisi III DPRD juga menyerahkan salinan dokumen atau rokemendasi pencabutan izin PT Amazing Tabara kepada warga Obi perwakilan tiga Desa yang berlangsung di Kantor Perwakilan Sekertariat DPRD di Kota Ternate diwarnai aksi sujud syukur. Menurut mereka permasalahan perusahaan di Obi menyita waktu, tidak sedikit bahkan persiapan tersebut hingga tahun hanya pada memproses perusahaan itu melalui kebijakan legislatif hingga eksekutif.

Mereka berterima kasih kepada DPRD selaku wakil rakyat terkusus Komisi III yang sedari awal menyerap aspirasi atas permasalahan yang terjadi hingga pada rampungnya rekomendasi pencabutan izin perusahaan itu.

Rasa syukur dari perwakilan tiga Desa Pulau Obi di Kantor Perwakilan DPRD Malut

Kordinator warga Obi, Kader Rumpae menjelaskan selama delapan bulan berlalu, warga berhasil mendatangi Komisi tiga. Inilah awal perjuangan mereka atas capaian yang dilakukan. Dirinya berharap Komisi tiga dan pimpinan DPRD agar dapat menyampaikan rekomendasi itu hingga ke Gubernur Maluku Utara di Sofifi.

” Kami juga meminta rekomendasi itu dibawa ke Jakarta untuk diproses untuk pencabutan IUP PT Amazing Tabara yang mencaplok lahan pemukiman penduduk dan perkebunan yang masih aktif sebagai sumber kehidupan masyarakat, ” ujar dia

Warga berharap kerja nyata lembaga DPRD melakukan diplomasi politik  guna kepentingan masyarakat. Selain itu gubernur pun sama halnya wajib membela kepentingan rakyat Obi. “Bila pemprov sengaja mendiamkan rekomendasi itu, warga Obi akan menduduki kantor gubernur. Gubernur adalah pilihan rakyat bukan dipilih oleh Amazing Tabara sehingga berpihaklah kepada masyarakat bukan corporasi,”tandas Kader.

Diketahui bahwa  pasca dikeluarkan rekomenasi pencabutan izin PTAmazing Tabara dari komisi III DPRD, selajutnya Gubernur Malut harus bersikap menuruskan rekomendasi itu kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI dan Kementerian Lingkungan dan Kehutanan RI di Jakarta. Tindaklanjut rekomenasi dengan harapan proses evaluasi terhadap pencabutan IUP  Operasi Produksi PT. Amazing Tabara, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Red)

\

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *