HUKRIM  

Jaksa Pelajari Dugaan Mafia Tanah di Halteng

Juru bicara Kejati Malut Richard Sinaga. (Foto, mulen /borero.id)

BORERO.ID TERNATE- Kejaksaan Tinggi Maluku Utara saat ini tengah mempelajari salah satu aduan  warga terkait dugaan mafia tanah di Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng). Aduan masyarakat atas nama Asir Muhammad resmi melaporkan dugaan kasus ini ke Kejati Malut pada 27 Desember 2021.

Juru Bicara Kejati Malut Richard Sinaga dikonfirmasi mengaku, setelah menindaklanjuti instruksi Kegung RI terkait mafia tanah maupun pelabuhan sejauh ini baru satu aduan yang diterima. Menurut dia, aduan dugaan mafia tanah itu sementara dipelajari apakah masuk ranah sengketa tanah atau mafia tanah.

“ Nanti dilihat aduan itu apakah masuk ranah sengketa tanah atau mafia tanah. Karena sementara dipelajari dulu” Singkatnya.

Sebelumya salah satu warga atas nama Asir Muhammad melaporkan masalah tanah ke Kejati Malut. Tanah tersebut terletak di Kecamatan Weda, Kabupaten Halteng berukuran 83 hektar milik kakek dan nenek dari Asir Muhammad. Laporan ini lantaran pada tanggal 20 Februari hingga 19 Maret Tahun  2019, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Weda melakukan pengecekan ke lokasi serta mengukur luas tanah itu dengan harapan diterbitkan sertifikat.

Sambil menunggu tidak kunjung diterbitkan sertifikat dari BPN Weda dengan alasan tanah tersebut masih terjadi sengketa dengan pihak Safi Sopak. Selajutmya dalam perjalanan tiba-tiba BPN menerbitkan 8 buah sertifikat atas nama Safi Sopak dan 15 sertifikat atas nama Kardono dari tanah 83 hektar. (Red)

\

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *