DAERAH  

PMII Malut Ajak Masyarakat Dukung Maklumat Kapolri Tentang Protokol Covid-19

TERNATE, trifair.id – Ketua Pengurus Kordinator Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Maluku Utara Yuhlif Assagaf, mengajak masayarakat agar mendukung pemerintah melalui Maklumat Kapolri dengan nomor : Mak/3/IX/2020 tentang protocol kesehatan Covid-19 di wilayah Maluku Utara.

Menurutnya, pemerinatah telah mengeluarkan berbagai macam kebijakan dalam melawan pendemi virus corona mulai dari penerapan protocol kesehatan, pembatasan social bersakala besar serta program bantuan social hingga tatanan hidup baru. Dimana masayarakat dapat menjalani aktivitas normal namun tetap melakukan protocol kesehatan untuk mencegah penyularan covid-19.

Akan tetapi penyebaran virus corona masih terjadi dan belum mengalami kurva melandai atau menurun termasuk di Maluku Utara. Hal ini mengingat kurangnya tingkat kesadaran terhadap kepatuhan protocol kesehatan. Karena itu peran tokoh agama, masyarakat, maupun OKP mempunya andil dalam mengatasi virus corona salah satunya dengan memberi edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya protocol kesehatan.

“Karena itu kami juga himbau tetap gunakan masker, jaga jarak, rajin mencuci tangan saat beraktifitas ke luar rumah, ke pasar atau ke tempat-tempat umum lainya” katanya kepada media ini, Selasa (29/9/2020).

Yuhlif yang didampingi Sekertaris PKC PMII Malut Ikhsan Togol ini menambahkan, dengan kesadaran menerapak protocol kesehetan seperti mengunakan masker sama hal dengan melindungi diri sendiri dari wabah covid-19 maupun orang diduga terpapar. banyak korban berjatuhan adanya wabah pendemi covid-19 sejak Maret 2020 lalu hingga saat ini. Karena itu pihaknya secara organitoris tetap mendukung kegiatan pemerintah yang berupaya memutus mata rantai wabah covid-19. Untung saja Pemerintah melalui Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan dalam Pilkada Tahun 2020 sudah dikeluarkan tanggal 21 September kemarin dengan Nomor: Mak/3/IX/2020.

“Kita tetap himbau kepada seluruh lapisan masayarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan demi keselamatan kita bersama. Dan tetap mendukung upaya pemerintah untuk memutus penyebaran covid-19,” tandas Yuhlif menghiri.

Adapun Maklumat Kapolri bernomor Mak/3/IX/2020 sebagai berikut :

  • Pemilihan Kepala Daerah merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat secara konstitusional yang dilindungi oleh undang-undang, maka diperlukan penegasan pengaturan agar tidak menjadi klaster baru penyebaran COVID-19.
  • Untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih, dan seluruh pihak yang terkait dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19 pada adaptasi kebiasaan baru dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan maklumat: a. Dalam pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020, tetap mengutamakan keselamatan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan, serta protokol kesehatan COVID-19. b. Penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak yang terkait pada setiap tahapan pemilihan wajib menerapkan protokol kesehatan COVID-19 dengan memakal masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. c. Pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilihan. d. Setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan pemilihan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi atau sejenisnya.
  • Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  • Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat. (Red)
\

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *