TERNATE, BORERO.ID – Sekretaris Dinas Pekerjan Umum dan Penetaan Ruang (PUPR) Kota Ternate, Nasrun A Samaun, mengaku denda adendum proyek percetakan tetrapod untuk pemecah ombak darmaga Pulau Hiri belum diputuskan.
“Jadi ini belum ada putusan denda adendum yang belum terbayarkan oleh rekanan, karena masih menunggu pendapat dari BPK RI,”ucap Nasrun, Kamis (27/1/2022).
Disinggung jika nanti pekerjaan dilapangan tak bisa diselesaikan sesuai adendum, langkah selajutnya? Nasrun mengaku akan kembali ke aturan jika memang ada pemberian kesempatan denda harus diberikan lagi. Prinsipinya jangan sampai ada kerugian keuangan negara.
” Dan jika harus denda maka harus dikenakan. Apalagi uang pekerjaan belum sepenuhnya diberikan ke rekanan baru sebatas uang muka,” ujar dia.
Meskipun kegiatan fisik ini belum sampai ke tahap negera mengalami kerugian karena uang kegiatan tersebut masih ditangan Negara. Bahkan boleh dikata Negara masih untung. Menurut Nasrun, sejauh ini hasil dilapangan pekerjaan sudah mencapai volume 30 persen lebih. Karena tipe tetrapod yang ukuran kecil sudah mencapai 190 buah, hanya saja uang pembayaran yang belum capai pembayaran 30 persen. Selain itu volume perkajaan awal dengan volume pekerjaan lanjutan nanti berbeda. Kenapa beda, karena anggarannya juga beda.
“Jadi anggaran yang dikasi dibuat seperti itu untuk awal, ya harus begitu,” ungkapnya.
Disisi lain anggota Komisi III DPRD Kota Ternate, Nurlaela Syarif menyatakan jika adanya keterlambatan kerja sampai memasuki adendum pekerjaan tersebut, dan juga belum ada pembayaran denda adendum maka pihaknya akan memanggil rekanan pekerjaan pembuatan tetrapod.
“Memang betul juga hasil evaluasi kami untuk pekerjaan ini dilapangan, dimana waktu dan proses pencairan anggaran semua tidak singkron. Sehingga itu kita mempresur segera di selesaikan, namun lagi ada terjadi problem tehnis,” jelas Nurlaela.
Politisi NasDem Kota Ternate ini, titip berat pihaknya itu ketika pihak rekanan sudah menerima pekerjaan tersebut sudah harus menjadi tanggungjawab.
“Nah ada hal-hal tehnis yang harus dilakukan sesuai yang berkaitan dengan pekerjaan itu harus disampaikan secara otomatis tehnis juga. Misalnya jika ada adendum sampaikan saja, karena semua ada regulasinya,”jelasnya
“Jika ketika rekanan pekerjaan ini nanti lalai, maka akan banyak konsekuensi yang dihadapi. Sehingga itu pihak PUPR harus lebih seriusi mengawal kegiatan ini, agar bisa menghindar sejumlah persoalan hukum,” sambungnya. (Red/Nyi)
Proyek Tetrapod Pelabuhan Hiri Ternate Baru 30 Persen


