Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa
BORERO.ID TERNATE– Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, menuntut empat terdakwa dalam perkara dugaan Tindak pidana korupsi (Tipikor).
Perkara ini tentang Pengadaan Kapal Nautika Penangkap ikan dan Alat Simulator pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara yang disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate.
Dalam agenda sidang itu, JPU menuntut kepada terdakwa Imran Yakub selaku mantan Kadikbut Malut, Reza selaku Ketua Pokja I ULP Malut, Ibrahim Ruray selaku Direktur Utama PT. TamalanreaKarsatama, serta Zainuddin Hamisi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PKK).
Kejati Malut Dade Ruskandar melalui Kasipenkum Richard Sinaga menyatakan, para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam surat dakwaan Primair Penuntut Umum. ” Keempat terdakwa semuanya dituntut JPU selama 8 Tahun penjara” kata Richard melalui siaran persnya kepada Borero.id .
Juru bicara Kejati Malut itu menjelaskan, terdakwa Imran Yakub dituntut dengan pidana penjara selama 8 Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa ditahan dan pidana denda sebesar Rp.300.000.000,- subsidair 6 bulan kurungan.
Sama halnya dengan terdakwa Reza dituntut dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa ditahan dan pidana denda sebesar Rp.300.000.000,- subsidair selama 6 bulan kurungan.
Begitu pula terdakwa Zainuddin Hamisi dituntut dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa ditahan dan pidana denda sebesar Rp.300.000.000,- subsidair selama 6 bulan kurungan.
Sementara terdakwa Ibrahim Ruray dituntut dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa ditahan Rutan dan pidana denda sebesar Rp.350.000.000,- subsidair selama 6 bulan kurungan, dan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp.4.500.000.000.
Menurut Richard tuntutan kapada terdakwa Ibrahim Ruray dengan pidana tambahan berupa uang pengganti itu dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
” Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun” bebernya.
Richard Sinaga menegaskan, para terdakwa dalam perkara Pengadaan Kapal Nautika Penangkap ikan dan Alat Simulator pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Malut itu terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sidang agenda tuntutan itu juga berjalan dengan kondusif dengan menerapkan protokol kesehatan. (Red)


