BORERO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) akan mengkroscek dugaan mark-up anggaran proyek pembangunan saluran primer di Wayamli, Kabupaten Halmahera Timur (Haltim). Proyek yang diduga masuk kantong pribadi itu dilaporkan Lembaga Pemberantasan dan Pemantuan (LPP) Tindak Pidana Korupsi Malut beberapa bulan lalu.
LPP Malut menilai terdapat perbuatan melawa hukum atas dugaan mark-up anggaran yakni perbedaan nilai pagu anggaran yang dialokasikan dengan nilai anggaran krontak diterima sebasar 22.126.000.000. Sedangkan nilai kontrak pekerjaannya sebesar 22.999.876.000.
Kajati Malut Erryl Prima Putra Agoes melalui Asintel Pidana Khusus M. Irwan Datuiding dikonfirmasi, mangaku akan mengkroscek perkembangan laporan pembangunan saluran primer di Wayamli tersebut.
” Iya, ada laporan itu sekitar bulan Agustus lalu, nanti besok (hari ini) kita kroscek dulu” singkat M Irwan kepada media ini, Senin (5/10) kemarin.
Sekedar diketahui Zainal Ilyas selaku Ketua LPP Tipikor Malut sebelumnya mengatakan, pihaknya melaporkan CO Supplier dan Kontraktor pembangunan Saluran Primer di Wayamli, Kabupaten Haltim lantaran dinilai ada indikasi melakukan perbuatan pidana pada pekerjaan tersebut.
“Mereka diduga melakukan tindakan korupsi. Sebab, ada perbedaan nilai pagu anggaran yang dialokasikan dengan nilai anggaran krontak yang di terima Rp 22.126.000.000 sedangkan nilai kontrak pekerjaannya Rp. 22.999.876.000,”ungkap Zainal.
Menurutnya, perbedaan nilai Anggaran tersebut merupakan petunjuk awal ada indikasi dan dugaan terjadi prakter mafia Proyek berupa Mark-up atas Anggaran proyek.
“Ada perbedaan angka yang nilainya mendekati Miliaran yaitu Rp. 873.876.000, ini sudah nyata atau sengaja dibuat Mark up,”ujarnya.
Bahkan dirinya meragukan kwalitas dan mutu pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi atau standar Nasional infrastruktur sebagaimana tertera sesuai kontrak.
“Kami berharap pihak Kejati Malut untuk mengusut tuntas dugaan kasus yang sudah kami laporkan ini,”pintah Zainal (Red).


