BORERO.ID -Masih ingat dengan kasus investasi bodong PT Karapoto yang banyak memakan korban maupun tersangka. Kini seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Ternate berumur 55 Tahun, berinsial SY terlibat kasus semacam itu yakni investasi bodong. Belum jelas keterlibatan IRT (55) dengan karapoto, namun titik terang kasus ini tak lama lagi SY akan disidang pada Pengadilan Negeri Ternate. Sebab penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku Utara (Malut) telah melakukan tahap II atau pelimpahan berkas perkara bersama tersangka ke Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut, Rabu (7/10/2020).
Kabid Humas AKBP Adip Rojikan mengatakan, penyidik telah Ditreskrimsus merampungkan kasus Investasi tanpa dilengkapi izin usaha dari pimpinan Bank Indonesia atau yang biasa dikenal Investasi Bodong. Hal itu ditandai penyerahan berkas dan tersangka ke JPU dengan tersangka SY (55), seoarng IRT beralamat Siko Kelurahan Sangaji Utara Kota Ternate.
“ Kasus investasi bodong ini dengan kerugian diperkirakan sebasar 418.000.000,” kata Adip melalui pres rilisnya.
Juru bicara Polda Malut ini menjelaskan, kegiatan investasi tanpa izin Bank Indonesia itu dilakukan tersangka untuk menghimpun dana dari masyarakat atau nasabah sejak Tahun 2018. Tersangka menjanjikan keuntungan sebesar 50% dalam jangka 48 hari kerja sejak uang disetorkan. Namun dari 2018 sampai d saat ini terjadi penundaan pembayaran dana nasabah dan tidak bisa lagi dibayarkan.
“ Olehnya itu perlu dihimbau kembali seluruh masyarakat untuk tidak mudah percaya investasi dengan menjanjikan keuntungan besar yang dalam waktu singkat semacam itu. Karena ujungnya pasti bermasalah” tandas Adip menghiri. (Red)


