HUKRIM  

Polda Malut Tetap Pidanakan 10 Orang Pendemo UU Omnibus Law

Kabid HUmas Polda Malut, AKBP Adip Rojikan

BORERO.ID – Meski 10 orang masa aksi UU Omnibus Law di depan kantor walikota Ternate pada Selasa (13/10/2020) tidak dilakukan penahanan, namun Polda Malut memastikan 10 orang tersebut tetap diproses pidana.

“Terhadap mereka tidak dilakukan penahanan dikarenakan secara Formil untuk dilakukan penahanan terhadap mereka belum terpenuhi namun proses hukum tetap berjalan” kata Kabid Humas Polda Malut AKBP Adip Rojikan, melalui press rilis yang di terima media ini, Kamis (15/10/2020).

Baca Juga : Sejumlah LBH ‘Bebaskan’ Mahasiswa Dari Penahanan Polisi

Ia menuturkan, Penyidik Ditreskrimum Polda Malut telah melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada para pelaku aksi penolakan UU Omnibus Law.

“Untuk ke sepuluh pelaku yang di amankan saat aksi unjuk rasa yang terjadi di Depan Kantor Walkota Ternate, sudah di periksa dan dikenakan pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman 1 Tahun 4 Bulan Penjara, “ tegasnya. (red)

\

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *