KEPSUL  

DPPPA Malut Tindaklanjuti Lima Arahan Presiden

Kegiatan bimtek yang digelar Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Malut di Kabupaten Kepuluan Sula (Dok : Karno Pora)

BORERO.ID SANANA –  Bimbingan Teknis (Bimtek) Industri Rumahan bagi Kelempok Usaha Perempuan yang digelar Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Maluku Utara (Malut) untuk menindaklanjuti lima arahan Presiden RI. Bimtek ini berlangsung  di Istana Daerah Kabupaten Kepuluan Sula yang dihadiri salah satu anggota DPRD Malut Abdul Malik Sillia, Sabtu  (02/07/2022) kemarin.

” Bimtek ini juga bagian dari menindaklanjuti lima arahan Presiden kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan PerLindungan Anak (KPP-PA) Republik Indonesia,” kata  Kapala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Provinsi Malut, Musyrifah Alhadar, kapada wartawan usai kegiatan.

Musyrifah mengungkapkan, terdapat lima arahan atau lima poin dari kegiatan bimtek tersebut.  Pertama, peningkatan pemberdayaan perempuan dalam Kewirausahaan. Kedua, peningkatan peran ibu dalam pendidikan anak. Ketiga penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Keempat, penurunan pekerja anak, dan kelima pencegahan perkawinan anak.

Menurut dia, dari  lima  arahan tersebut  demi menekan semakin meluasnya peristiwa kekerasan dialami perempuan dan anak, perlu dilakukan peningkatan kemampuan kewirausahaan terhadap perempuan, dan mendorong UMKM perempuan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan guna mencegah terjadinya kekerasan.

Kapala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Malut, Musyrifah Alhadar saat diwawancarai. (Dok : Karno Pora)

Menurut hasil penelitian dari kementerian salah satu factor pemicu kekerasan dalam rumah tangga adalah factor ekonomi tidak sesuai dengan apa yang diharapkan.  Apalagi di Kepulauan Sula sendiri telah memiliki 2 desa ramah perempuan dan peduli anak, yaitu Desa Kou dan Desa Wailau yang perlu didorong.

” Desa yang memberi rasa aman dan nyaman bagi masyarakatnya khususnya perempuan dan anak atas perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi,” ujarnya.

Untuk mewujudkan hal tersebut, kata Musyrifah, partisipasi dari berbagai pihak sangat dibutuhkan seperti penggunaan Dana Desa. Ada MoU antara Kementerian Desa Tertinggal dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terkait penggunaan Dana Desa sebesar 32% untuk kebutuhan perempuan di Desa masing-masing.

” Kita berharap dari kegiatan ini dapat memberi nilai tambah yang mampu merubah pola pikir dari kaum perempuan dalam menunjang ekonomi keluarga sehingga tecapai kesetaraan perempuan dan laki-laki di dalam rumah tangga masing-masing,” jelasnya. (Red/Ano)

\

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *