Jaksa Malut Tunda Proses Hukum Bagi Cakada

Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara

BORERO – Tensi pemilihan kepala (Pilkada) Tahun 2020 secara serentak terutama di wilayah Kabupaten  Kota  Provinsi Maluku Utara (Malut)  mulai  memanas. Hal ini setelah isu black campign atau kampanye hitam  semakin membanjiri di barbagai media sosial (medsos) yang membuat proses demokrasi tidak sehat. Olehnya itu  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut menyatakan menghargai  proses  Pilkada sementara berjalan sehingga  menunda segala proses  hukum kepada Calon Kepala Daerah (Cakada) apabila  diduga tersandung  dengan masalah terutama perkara korupsi.

“ Kita hargai Pilkada yang sementara berjalan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum ( Kasi Penkum) Kejati Malut Richard Sinaga, Rabu (4/11).

Richard menuturkan, sebelumnya pernah disampaikan ke rekan-rekan media bahwa sesuai arahan pimpinan penundaan penanganan perkara  kepada Cakada  sebagimana  instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia  nomor  9 Tahun 2019.  Intruksi itu  menyangkut optimalisasi peran Kejaksaan dalam mendukung dan mensukseskan pilkada serentak Tahun 2020.

“ Dan  instruksi ini berlaku di seluruh jajaran  Kejaksaan di wilayah Kabupaten Kota,  serta tetap netral dan jangan terlibat politik praktis” paparnya.

Kasi Penkum Kejati Malut

Menurut juru bicara Kejati Malut ini bahwa  penundaan proses hukum bagi cakada yang diduga tersandung dengan satu perkara baik pidana umum maupun khusus karena dikawatirkan timbul persepsi public  tentang adanya  politisasi.

“Ditunda bukan berarti menghentikan,  namun jika pasca  Pilkada telah selasai maka semua penanganan kasus berjalan normal seperti biasanya,” jelasnya.

Sembari mengingatkan, Kejati Malut beserta jajaranya tetap menegak hukum kepada siapapun tanpa memandang bulu apabila ada yang tersandung dengan suatu perkara .

“Kita tegakan hukum sesuai regulasi dan ketentuan hukum yang berlaku” tegas Richard  menghiri. (Red)

\

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *