HALSEL  

Pendaftaran Cakades Halsel Resmi Dibuka Gratis

Ketua panitia pilkades halsel, Faris H. Madan (Dok : nan/borero.id)

pendaftaraan tanpa dipungut biaya jika kedapatan panitia di Desa yang mematok biaya pendaftaran calon kades maka itu pungli

BORERO.ID HALSEL – Tahapan pemilihan kepala Desa serentak di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, telah memasuki tahap pendaftaran. Jadwal pendaftaran bagi Calon Kepala Desa (Cakades) resmi dibuka pada tanggal 11 kemarin sampai 17 Agustus 2022.

“Tahap pendaftaran calon kepala desa sudah dibuka dan berlangsung selama satu minggu terhitung mulai tanggal 11 kemarin sampai tanggal 17 Agustus,” jelas ketua Panitia Pilkades Faris H. Madan, Jumat (12/8/2022).

Untuk jumlah Desa akan melakukan pemilihan Kepala Desa serentak Tahun 2022 ini sebanyak 174 Desa  tersebar di 30 kecamatan. “Tahapan pendaftaran calon kepala desa suda dimulai dan pendaftaran calon kepala desa tanpa dipungut biaya alias gratis,” ujar Faris.

Dia menegaskan pendaftaraan tanpa dipungut biaya jika kedapatan panitia di Desa yang mematok biaya pendaftaran calon kades maka itu pungli sehingga Faris miminta untuk segera dilaporkan ke DPMD agar ditindak. “Saya mengimbau kepada panitia pilkades di masing-masing desa agar menjalankan tahapan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta Perbub dan juknis yang sudah diatur, jangan lagi membuat aturan-aturan tambahan,” tegasnya.

Faris menambahkan sesuai ketentuan telah diatur, calon Kepala Desa minimal 2 orang dan maksimal 5 orang di tiap Desa, jika dalam pendaftaran ada desa yang calon kadesnya lebih dari 5 orang akan dilakukan screening oleh panitia di Kabupaten.

Faris menjelaskan untuk Desa yang pendaftarannya hanya 1 calon maka pendaftaran akan diperpanjang selama 3 hari pertama, jika dalam waktu perpanjang itu masi tetap 1 pendaftar maka diperpanjang 3 hari ke dua, dan jika di masa perpanjangan kedua masi tetap 1 calon calon maka selanjutnya adalah diskresi atau kewenangan Bupati untuk menetapkan kepala definitif karena Pilkades tidak ada lawan kotak kosong.

” Bagi untuk calon kepala desa dari kalangan PNS harus melampirkan surat ijin dari atasan dalam hal ini Bupati atau Sekda. Sementara untuk anggota BPD yang masih aktif masa jabatannya juga harus melampirkan surat pengunduran diri dari BPD yang ditanda tangani Bupati,” jelas Faris H. Madan. (Nan)

\

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *