Area Kumuh Kota Ternate Bakal Disulap Jadi Ruang Publik

Kabid Pengendalian, Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Kota Ternate, Sarif Tjan saat meninjau lokasi tumpukan sampah belakang gedung jatiland.

BORERO.ID TERNATE- Penumpukan sampah di belakang gedung jatiland, Kelurahan Gamalama, Kota Ternate Tengah, menyita perhatian sejak lama.  Selain terlihat corok, namun juga menganggu keindahan pusat Kota Ternate.

Kendati Pemerintah (Pemkot) Kota Ternate dibawah kendali Walikota Ternate M. Tauhid Soleman dan Wakil Walikota Ternate Jasri Usman bakal berupaya keras mengatasinya. Upaya ini akan dilakukan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate setelah meninjau lokasi penumpakan sampah itu.

Rencana dalam waktu dekat dibersihan, DLH bakal menyulap area kumuh itu sebagai ruang alternative atau ruang publik. ” Dalam waktu dekat kita bersihkan dulu untuk dijadikan ruang alternatif. Karena area ini milik Pemerintah Kota Ternate,” kata  Kabid Pengendalian, Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Kota Ternate Sarif Tjan, Selasa (11/1/2022).

Usai dibersihan, selanjutnya dibuat tempat ngongrongan pemuda seperti cafe, taman dan tempat orang berjualan ikan bakar. DLH juga sangat menyangkan kepada pihak pemilik ruko sepanjang Jatiland diduga membuang sampah sembarangan. Padahal sampah-sampah ini jika musim penghujan pasti  keluar menuju  pesisir pantai Kota. “Kota Ternate ini sangat kekurangan ruang maka harus segera difungsikan untuk dijadikan ruang alternatif aktivitas public” ujar Sarif.

Disingguh soal pemilik ruko diduga sering membuang sampah sembarangan padahal sebelumnya pihak DLH sudah lakukan peneguran, Sarif mengaku tak perlu ditegur, karena sudah ada Perda sampah. Lantaran setiap di ruko Jatiland ini sempahnya  selalu diangkut sehingga itu  pihak ruko harus bertanggungjawab atas pencemaran sampah plastik di seputaran area tersebut.

Sarif juga menambahkan, pihaknya bakal segera mungkin menerrtibkan sejumlah bangunan yang dibangun melebihi dari tembok karena sesuai perjanjian batas ruko itu dinding, jika melawati batas dinding berarti masuk lahan pemerintah. ” Terkait batas ruko yang melewati area HGB kita akan lakukan penertiban,” tandas Sarif. (Red/nyi)

\

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *