BORERO.ID TERNATE– Panitia pelaksana Musda VII DPD KNPI Maluku Utara (Malut) resmi mengumumkan dibukanya pendaftaran bakal calon ketua KNPI Malut masa bakti 2023-2026, terhitung Rabu besok tanggal 8 sampai 12 Maret 2023. Pengunguman ini disampaikan lewat Steering Committee yang mulai bekerja menerima proses pendaftaran di Sekretariat panitia Musda VII KNPI Malut, di Hotel Grand Majang Ternate.
“Pendaftaran mulai dibuka dari tanggal 8-12 Maret 2023 di sekretariat panitia Hotel Grand Majang Kota Ternate. Penerimaan pendaftaran dimulai dari jam 10.00 WIT pagi hingga jam 17.00 WIT siang. Dilanjutkan malam hari dari jam 20.00 WIT hingga 23.00 WIT,” kata Ikhwan Muhammad selaku kordinator Steering Committee Musda KNPI Malut, Selasa (7/3/2023).
Dibukanya proses pendaftaran setelah disepakati syarat-syarat tentang bakal calon ketua DPD KNPI Malut melalui Rapat Pimpinan Paripurna Daerah (Rapimpurda), Selasa (7/3/) hari ini. Selajutnya, pada tanggal 13 Maret dilakukan verifikasi berkas bakal calon. Kemudian pada 14 Maret atau sehari sebelum bergulirnya Musda VII KNPI Malut akan diumumkan bakal calon menjadi calon yang resmi ditetapkan oleh Steering Committee. Untuk itu, para bakal calon perlu memperhatikan syarat-syarat calon ketua KNPI Malut yang telah disepakati dalam Forum Rapimpurda sebagai berikut :
1. Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Kota Ternate.
2. Jika tidak berdomisili di Kota Ternate, Calon Ketua DPD KNPI Provinsi Maluku Utara bersedia memberikan pernyataan di atas materai Rp 10.000 untuk tinggal di Kota Ternate apabila nanti terpilih sebagai Ketua.
3. Pernah atau sedang aktif dalam kepengurusan DPD KNPI Provinsi Maluku Utara atau DPD KNPI Kabupaten/Kota se-Provinsi Maluku Utara dan atau pernah menjadi Pimpinan OKP nasional tingkat Provinsi.
4. Jenjang pendidikan minimal S1 (dibuktikan dengan ijazah).
5. Berusia maksimal 40 tahun yang dibuktikan dengan KTP.
6. Mengisi surat pernyataan kesediaan menjadi Ketua DPD KNPI Provinsi Maluku Utara.
7. Memperoleh rekomendasi dukungan minimal 10 (sepuluh) OKP Nasional tingkat provinsi dan 1 (satu) DPD KNPI Kabupaten/Kota.
8. Setiap DPD KNPI Kabupaten/Kota hanya dapat memberikan rekomendasi dukungan kepada 1 (satu) orang calon.
9. Mengisi surat pernyataan siap menang dan siap kalah bermaterai Rp 10.000.
10. Daftar riwayat hidup lengkap.
11. Tidak sedang menjalani hukuman pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
12. Mendaftarkan diri kepada Steering Committee dan mengirimkan (Softcopy) foto berwarna untuk kepentingan publikasi.
13. Menghubungi Narahubung untuk memperoleh softcopy Surat Pernyataan yang harus diisi.
14. Seluruh syarat administrasi diserahkan kepada Steering Committee dengan map plastik berwarna biru.
” Untuk informasi selengkapnya mengenai tahapan pencalonan, pihak bakal calon atau LO dapat berkunjung ke Sekretariat Panitia Musda VII KNPI Malut atau dapat menghubungi pihak SC dengan nomor kontak 082122516525,” tutur Ikhwan.
Selain dibukanya pendaftaran, kata Ikhwan, Steering Committee juga membuka pendaftaran atau registrasi bagi OKP untuk menjadi peserta Musda berdasarkan hasil keputusan Rapimpurda yang terdiri dari 191 OKP Nasional di tingkat Provinsi yang menjadi peserta kongres KNPI Jakarta. Meski begitu, Ikhwan menambahkan setiap OKP dapat melakukan registrasi dengan memasukan surat rekomendasi delegasi yang menunjuk 1 orang pengurus sebagai peserta dan minimal 2 orang pengurus sebagai peninjau.
“Batas waktu registrasi peserta Musda VII berlangsung dari tanggal 8-14 Maret 2023 di Sekretariat Panitia Musda VII KNPI Malut. Untuk daftar lengkap 191 OKP yang berhak menjadi peserta musda dapat dilihat di Sekretariat Panitia Musda atau melalui pengumuman di sosial media milik DPD KNPI Malut,” kata dia. (Red)