BORERO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara melalui tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) jadwalkan bakal memanggil dan periksa Eks Wakil Gubernur (Wagub) Malut M Al Yasin dan Istrinya Muttiara T. Yasin.
Panggilan pemeriksaan tersebut berkaitan dengan fakta persidangan dalam kasus dugaan korupsi anggaran makan minum (mami) serta perjalanan dinas Wakil Kepala Daerah (WKDH) Provinsi Malut tahun Anggaran 2022.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Malut, Fajar Haryowimbuko, mangatakan, pihaknya sudah layangkan surat panggilan kepada Muttiara T. Yasin, Namun Ketua PKB Halteng itu belum dapat memenuhi panggilan Penyidik karena alasan dalam kondisi sakit.
“Sudah dipanggil, tetapi beliau masih sakit. Nanti setelah sembuh, akan kami panggil kembali,” Kata Aspidsus Fajar, Kamis (11/9/2025).
Dalam kasus tersebut, pihak Kejati Malut sebelumnya telah menetapkan satu tersangka atas nama Syahrastani, Bahkan yang bersangkutan terbukti bersalah dan sudah divonis majelis hakim dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara terkait korupsi anggaran makan minum dan perjalanan dinas WKDH tahun anggaran 2022.
Kejati Malut menegaskan, sesuai bukti dan fakta persidangan yang terungkap dalam kasus itu akan terus proses hukum kepada pihak-pihak lain yang diduga terlibat. **


