HUKRIM  

Demo Bebaskan 11 Warga Adat Sangaji, Kejati Malut: Kewenangan Pengadilan

Aksi Demontrasi di Halaman Kantor Kejaksaan Tinggi Malut

BORERO.ID – Puluhan Mahasiswa yang mengatasnamakan Aliansi Maluku Utara Menggugat menggelar aksi Demontrasi dengan tuntutan bebaskan 11 Warga Adat Sangaji dihalaman kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Rabu 10 September 2025.

Mereka meminta Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segara hentikan proses persidangan dan bebaskan 11 orang warga maba sangaji Halmahera Timur yang ditahan saat unjukrasa di PT. Position.

Kordinator aksi, Yusri dalam orasinya menyatakan 11 warga yang mempejuangkan haknya mendapat kriminalisasi aparat penegak hukum (APH) kepolisian Negara Republik Indonesia.

Yusri menyebut, perjuangan masyarakat adat maba sangaji terhadap aktivitas PT. Position karena merusak air, hutan dan udara tanpa pertanggungjawaban.

Selain itu kata dia, 11 warga yang bertindak menyelamatkan lingkungan tetapi di kriminalisasi, dituduh preman bahkan dianggap sebagai tindakan mereka melawan hukum.

“Padahal, apa yang dilakukan warga dijamin Undang-Undang yang menegaskkan barang siapa yang mempejuangkan lingkungan hidup agar tetap sehat dan baik, maka tidak dapat disanksi secara pidana maupun perdata, itu didasari UU KLHK no 32/2009 pasal 66,” Kata Yusri

Disampingi itu lanjut dia, pedoman Kejaksaan no 8 tahun 2022 juga menjelaskan hal serupa, jika berdasarkan pada regulasi tersebut maka 11 warga maba sangaji tidak harus dipidana.

“Untuk itu, atas nama aliansi Maluku Utara menggugat meminta agar 11 orang warga maba sangaji yang tengah di tahan di rutan soasio tidore segara dibebaskan” Ucap Yusri

Merespon hal itu, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Dr. Porman Patuan Radot menyampaikan bahwa kejaksaan tidak lagi memiliki kewenangan lantaran kasus tersebut sudah dalam proses persidangan di Pengadilan. apalagi saat ini sudah masuk pada proses pemeriksaan saksi-saksi.

“Untuk membebaskan mereka kewengan Pengadilan, Kejaksaan hanya menjalankan perintah pengadilan,” Ujar mantan Kepala Kejaksaan Negeri Wonogiri itu. **

Penulis: MulEditor: Redaksi
\

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *