HUKRIM  

Desak Tetapkan Anggota DPRD Halsel EGB Tersangka, Ini Tanggapan KPK

Aksi demontrasi AMMUAKOJA di Depan Kantor KPK, Jum'at 3 Oktober 2025.

BORERO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak segera tetapkan salah satu anggota DPRD Halmahera Selatan (Halsel) dari Fraksi Gerindra Eliya Gebrina Bachmid (EGB) sebagai tersangka dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai 8 Meliar yang pernah menyeret nama mantan Gubernur Malut almarhum Abdul Gani Kasuba (AGK).

Hal tersebut disuarakan Aliansi Mahasiswa Maluku Utara Anti Korupsi Jakarta (AMMUAKOJA) yang melakukan aksi demontrasi di depan kantor KPK pada Jumat 3 Oktober 2025.

Koordinator Aksi, Risal M. Nur, dalam siaran pers mengatakan, pengakuan EGB dalam persidangan Tipikor Ternate pada 20 Desember 2024 yang menyebut adanya aliran dana Rp 8 miliar dari AGK, harus segera ditindaklanjuti KPK agar tidak melahirkan budaya impunitas.

“Kami menilai keterlibatan EGB bukan hanya soal penerimaan dana Rp 8 miliar, tetapi juga membuka tabir adanya dugaan jaringan kolusi antara pejabat eksekutif, legislatif, dan pengusaha tambang di Maluku Utara. Bila KPK tidak segera bertindak, hal ini akan menjadi simbol kegagalan penegakan hukum di negeri ini,” Kata Risal

Risal mengaku, pihaknya juga secara resmi telah memasukan laporan ke KPK pada 29 Juli 2025 dan telah dilengkapi dengan dokumen terkait dugaan aliran dana ke tiga rekening atas nama EG.

“Dana tersebut sebelumnya diungkap dalam kasus AGK yang divonis 8 tahun penjara atas kasus suap izin tambang sebelum wafat pada Maret 2025,” Ujarnya

Ia menambahkan, KPK sebagai lembaga hukum yang independen tidak boleh ragu untuk menjerat EG dengan pasal-pasal yang relevan, proses hukum harus berjalan transparan dan akuntabel, karena publik Maluku Utara dan Indonesia pada umumnya berhak mengetahui kebenaran kasus ini.

“Kasus ini adalah ujian serius bagi KPK. Bila tidak dituntaskan, maka publik akan melihat adanya budaya impunitas yang melindungi pejabat korup. Kami bersama elemen masyarakat sipil akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas,” Tutur Risal.

Sementara itu, Kepala Biro Humas KPK RI, Yuyuk Andriati Iskak, menanggapi aksi demontrasi itu dan memastikan bahwa lembaganya akan terus menindaklanjuti kasus dugaan TPPU yang menyeret nama EGB.

“KPK akan terus memproses dan mendalami kasus dugaan TPPU yang melibatkan saudari Eliya Gebrina Bachmid. Namun, kami juga perlu menunggu putusan kasasi dari Mahkamah Agung terkait tindak lanjut perkara mendiang Abdul Gani Kasuba. Sebab, bagaimanapun kasus EG ini berkaitan erat dengan perkara AGK,”pungkasnya **

Penulis: MulEditor: Redaksi
\

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *