BORERO.ID,- Setalah sebelumnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tidore Kepulauan melalui Komisi II menemukan data ganda penerima Dana Insentif Daerah (DID) di berbagai kelurahan dan Desa.
Kini DPRD kota Tidore kepulauan kembali mengungkapkan sejumlah penerima bantuan Dana Insentif Daerah (DID) yang tak sesuai dengan prosedur administrasi yang sudah di tentukan, Hal ini karena sejumlah nama yang di temui bukan hanya ganda namun dinilai fiktif.
ketua Komisi II Murad Polisiri usai melakukan rapat dengan SKPD pengguna DID ketika dikonfirmasi mengatakan dirinya bersama dengan rekan – rekan DPRD telah melakukan turun ke kelurahan dan desa untuk melakukan konfirmasi kepenerima bantuan tersebut terdapat sejumlah masalah di Lapangan.
” masalahnya bukan hanya nama yang ganda, tetapi prosedurnya administrasi juga banya yang tidak sesuai, karena ada masyarakat yang tidak terdaftar di dalam SK menerima bantuan, namun ada juga yang namanya menerima bantuan di tiga SKPD berbeda” ungkap Murad.
Lanjutnya, yang jadi masalah saat ini bukan hanya nama yang dobel namun yang terjadi di lapangan Namanya orang lain yang menerima orang lain, masalah tersebut pihak desa kelurahan manyatakan ini sebuah keadilan bagi masyarakat penerima bantuan, karena ada yang namanya dobel sehingga di berikan ke masyarakat lain yang namanya tidak tercantum di dalam SK tersebut.
Namun baginya komisi II tidak mempermasalahkan kebijakan kelurahan dan desa tersebut, namun itu sebuah problem baru karena ini soal administrasi sehingga jangan sampai ini menajdi temuan dan di giring k ranah hukum, jika itu yang terjadi maka siapa yang di salahkan.
” Namun saya sangat mengahawatirkan jangan sampai ada masalah hukum di kemudian hari yang nanti terjadi masyarakat yang menerima bantuan, siapa yang menanggung bebanya” kata Murad.
Sementara di salah satu desa di kecamatan Oba selatan di desa Lifofa bantuan pada dinas perikanan yang di terima seharusnya Rp.1.250.000, namun yang di berikan hanya Rp.1.100,000, selain itu Rp.200.000 di pakai oleh ketua kelempok untuk penggunaan pencairan, dan Rp. 800.000, biaya administrasi.
” menerima SK tidak sesuai dengan nama yang menerima bantuan, jumalah bantuan tidak sesuai dengan surat keputusan” ungkapnya.
sementara di ketahui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menggunakan Dana Insentif Daerah (DID) untuk memberikan bantuan kepada masyarakat, Diantaranya dinas Perindagkop, Dinas Perikanan, dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Dinas Pertanian
Murad Polisiri menegaskan bahwa komisi II akan menyampaikan ke pimpinan untuk menjadi keputusan lembaga untuk menjadikan sebuah rekomendasi Lembaga yang sah.(Lee)


