
BORERO.ID SANANA— Empat narapidana didakwa dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dipastikan mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri 2023.
Selain empat narapidana itu dari Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas II B Sanana, Kepulauan Sula (Kepsul), namun bersamaan dengan ratusan narapidana lainnya. Totalnya sebanyak 105 narapidana diusulkan atau di assesment untuk mendapat persetujuan remisi pada Hari Raya Idul Fitri nanti.
” Saat ini kita baru asesment 105 orang tapi itu belum final, sementara disiapkan. Kembali lagi di pusat, apa itu benar-benar 105 orang atau memang kurang dari itu,” kata Kepala Sub Seksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan Lapas Sanana, Asmin Embisa, Jumat (10/03/2023). Menurut Asmin, untuk 2023 ini dari jumlah 105 orang yang diusulkan termasuk didalamnya 4 orang tersandung kasus Tipikor. Sementara, pada tahun 2022 lalu untuk narapidana kasus Tipikor tidak ada.
Dia menjelaskan bahwa saat ini sudah terdapat aturan baru yang berlaku sejak bulan Agustus tahun 2022. ” Remisi pertama mereka dapat, jadi remisi kedua juga kita usulkan,” ujarnya.
Asmin menambahkan, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II B Sanana, Kepulauan Sula, dalam menyambut bulan puasa ada beberapa kegiatan yang dibuat seperti tadarus sekalian khatam Al-Quran dan tarawih berjamaah.
” Kegiatan itu hanya pembinaan rohani semata, kalau kegiatan olahraga sementara diistirahatkan,” kata Asmin. (Ano)