BORERO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Taliabu melalui Tim Tangkap Buron (tabur) meringkus seorang DPO Koruptor kasus pengadaan Cold Chain dan Solar Cell di Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu tahun anggaran 2015.
Kepala Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Malut Richard Sinaga dalam keterangan Pers menyampaikan, dalam proses penyelidikan, Achamad Tamrin tak pernah memenuhi panggilan penyidik Kejari Pulau Taliabu, sehingga diterbitkan Surat DPO Nomor TAP- 02/Q.2.19/Dti 2/08/2022 tanggal 22 Agustus 2022.
“Perkara ini sudah disidangkan di pengadilan Tipikor Ternate dan telah putuskan dengan terdakwa kasus tersebut yakni Hardianto Ambabar, Kasubag Program dan Data, Muhammad Ardiansyah, pelaksana dari PT Porniti Bangun Indo,” Kata Richard, senin 16 Desember 2024.
Untuk DPO Achmad Tamrin lanjut Richard, diduga malanggar Pasal 2, Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diperbaharui dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan kerugian negara sebesar Rp 547.750.000.
“Tersangka saat ini diamankan di Lapas Kelas IIA Ternate untuk diadili agar mendapat kepastian hukum terhadap perbuatannya,” Ujarnya
Ia menuturkan, kronologis penangkan sendiri, Penyidik mendapatkan informasi bahwa DPO Achmad Tamrin berada di Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah dan berrdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Kepala Kejati Malut nomor : PRINT-OPS-477/Q.2/Dti.2/09/2024 tanggal 20 September 2024, untuk dilakukan pemantauan dan pengamanan.
“Setelah dilakukan pemantauan, ternyata DPO Achmad Tamrin ini berada di rumah tahanan klas IIA Pagombo Palu, yang bersangkutan menjalani Hukuman Korupsi penyalahgunaan keuangan daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2019, sesuai putusan pengadilan Tipikor IA Palu nomor 25/Pid.Sus.-TPK/2024/PN Pada tanggal 16 Juli 2024,” Tuturnya
Dengan status hukum Narapidana Achmad Tamrin tersebut, tim Tabur Kejati Malut tidak bisa langsung membawa DPO Achmad Tamrin kembali ke Ternate karenakan harus mengikuti SOP dari Kanwil Hukum dan HAM Sulteng untuk perpindahan.
“Demi kepentingan Penyidikan Kejari Pulau Taliabu, pada 9 Oktober 2024, kepala Kejati Malut mengirimkan surat permohonan perpindahan Achmad Tamrin ke Rutan Ternate kepada Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI. Lalu pada hari ini 16 Desember 2024 telah dilakukan pemindahan saudara Achmad Tamrin dari Rutan Klas IIA Pogombo, Palu ke Rutan Klas II Ternate. **