HUKRIM  

Jalan Baru Dibangun Rusak, Kejati Diminta Periksa Kontraktor dan Pejabat BPJN

Aksi GPM Malut di depan Kantor Kejati Malut

BORERO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara diminta memanggil dan memeriksa kontraktor dan pejabat di Balai Pembangunan Jalan Nasional (BPJN) Malut karena diduga ada praktik korupsi.

Dugaan praktek korupsi tersebut, lantaran proyek pembangunan jalan nasional di ruas dodinga, sofifi, payahe dan weda, baru kerjakan tahun 2024 namun di tahun 2025 ini sudah mengalami kerusakan di sejumlah badan jalan.

Hal tersebut disampaikan Pengurus Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Malut saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejati Malut, Rabu 2 Juni 2025.

Kordinator Aksi Sartono Halek dalam orasinya menyampaikan, Kejati Malut harus membongkar dugaan tindakan korupsi yang diduga sengaja dilakukan kontraktor, Sakter II, PPK 2.1 yang menangani proyek jalan Dodinga, sofifi, payahe dan weda.

“Penyidik Kejati segera panggil dan periksa, karena jalan yang baru dibangun tapi sudah rusak, ini menandakan spesifikasi dan kualitas material asal-asal, sehingga menyebabkan jalan cepat rusak,” Ucap Sartono.

Selain itu lanjut Sartono, Kejati Malut juga perlu mengusut proyek preservasi ruas jalan weda, mafa, matutin, saketa yang juga mengalami kerusakan. Tidak hanya itu, jalan jembatan ruas morotai pada PPK Pulau morotai Satker I khsusnya ruas matropol-totoduku diduga terjadi kelalaian pada pengawasan.

“Jadi ruas matropol-totoduku morotai juga mengalami kerusakan, pekerjaan tersebut
dikerjakan oleh PT. Labrosco dan masih dalam pemeliharaan,” Ujar Sartono

Bahkan kata Sartono, PPK dan satker I diduga mengatur dan menginterfensi pelaksaan proyek untuk dimenangkan pada kontraktor tertentu. Sehingga masalah itu dugaan kuat terjadinya praktik tindak pidana korupsi karena telah melanggar ketentuan undang-undang tentang penyelenggara negara yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme serta peraturan presidan no 12 atas Perpres no 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Olehnya itu, DPD GPM Maluku Utara meminta Kejati segera telusuri sejumlah masalah di BPJN, Kejati harus telusuri sejumlah proyek pekerjaan preservasi jalan dan Jembatan yang diduga ada pelanggaran pekerjaan dan ada praktik KKN,” Tandasnya **

Penulis: RedEditor: Redaksi
\

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *