BORERO.ID, SANANA- Kepala Desa (Kades) Waibau, Kecamatan Sanana, di Kabupaten Kepuluan Sula ( Kepsul) membantah melakukan pemotongan Bantuan Langsung Tunai (BLT). Pemotongan BLT kurang lebih ratusan orang penerima itu tidak sebagaimana diberitakan sebelumnya.
“ Tidak benar kalau saya melakukan pemotongan BLT dengan pajak bumi dan bangunan,” bantah Kades Waibau, Irfan Ipa saat ditemui di kantornya, Sabtu (14/18/2021) kemarin.
Irfan menyatakan, dirinya tidak pernah menyempaikan ke masyarakat membuka sebagian BLT untuk pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB). Dia menegaskan, jika ada yang membayar pajak itu merupakan hak masyarkat.
“Bayar pajak itu hak mereka (masyarakat), tidak membayar pajak atau tidak itu bukan hak saya. Karena itu tanggung jawab masyarakat untuk membayar pajak,”kata Irfan.
Sementara petugas penagihan PBB Ikram Banapon dikonfirmasi mengaku, pihaknya hanya meminta bantu kepada aparat Desa untuk melakukan penagihan di lapangan. Karena menurut dia, paling tidak harus ada kordinasi ke Kapala Desa setempat. Hal ini dikarenakan sebagian masyarakat menunggak membayar pajak dari tahun 2017 sampai sekarang. Kendati jika petugas turun ke lapangan melakukan penagihan sebagaian masyarakat langsung membayar.
“ Jadi ada keluhaan masyarakat terkait dugaan pemotongan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) dari Kepala Desa itu tidak benar” tambah Ikram.
Senada dengan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Desa Waibau Muksin menyatakan bahwa isu yang berkembang sebenarnya tidak ada paksaan dari Kades. Bahkan waktu itu tidak ada wartawan yang datang mengkonfirmasi hal itu lalu tiba-tiba muncul dalam pemberitaan.
“ Hari itu kami menerima BLT saya langsung membayar pajak lewat petugas di desa yang sering menagih pajak, karna mereka minta bantu oleh petugas pajak Pak Ikram. Bukan kades yang meminta,” kata Muksin.
Diketahui bahwa warga yang berhak menerima BLT-DD sebanyak 168 penerima untuk dua Bulan berjalan senilai Rp. 600 ribu. Dalam pembagian BLT-DD tersebut warga diminta untuk melakukan pembayaran pajak bagi yang memiliki tunggakan pajak. Dugaan pemotongan BLT itu telah ditegaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 222 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam pos anggaran BLT-DD kepala Desa tidak boleh melakukan pemotongan dalam bentuk apapun. (Red/Anox)

