TIDORE  

Kajari Soroti Efektivitas Penegakan Peraturan Daerah

TIDORE BORERO.ID – Penyampaian atas Rancangan Perda (RAPERDA) yang telah diinisiasi dan diajukan oleh Pemkot Tikep, berupa Rancangan Perda tentang Perubahan Atas Perda Kota Tidore Kepulauan No. 8 Tahun 2013 tentang Restribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, dan Rancangan Perda tentang Perubahan Atas Perda Kota Tidore Kepulauan No. 7 Tahun 2013 tentang Restribusi Tempat Rekreasi.

Perubahan Perda tersebut merupakan langkah strategis dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkot Tikep. Karena tarif retribusi dalam Perda tersebut sudah tidak sesuai dengan kondisi perekonomian saat ini, disamping itu juga adanya objek baru berupa aset yang mempunyai nilai ekonomis belum terakomodir dalam Perda.

” Yang harus menjadi perhatian adalah efektivitas dan penegakan hukum Perda, Untuk penerapan Perda dipengaruhi oleh hukumnya sendiri (Perda), penegak hukum, sarana dan prasarana, dan faktor kesadaran masyarakat, ” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Abdul Muin.

Perda merupakan salah satu jenis peraturan perundang-undangan dan merupakan bagian dari sistem hukum nasional. Oleh sebab itu substansi Perda, secara naskah akademik harus merupakan solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.
Disamping itu juga, Perda tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dalam materi Perda juga harus dirumuskan secara jelas dan tegas ketentuan yang bersifat pelanggaran administratif dan denda, disamping itu juga untuk menumbuhkan adanya efek jera, harus memuat sanksi berupa pidana (kurungan).

” Pelanggaran Perda termasuk tindak pidana ringan, maka sanksi ancaman hukumannya harus mengacu kepada Pasal 205 ayat 1 KUHAP yaitu pidana kurungan paling lama 3 bulan. Berkenaan dengan besarnya denda mengacu kepada peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 02 Tahun 2012, yang mana besaran denda dalam KUHP yang semula sebesar Rp 7.500 (Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah) Menjadi Rp 2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus Rupiah),” Ujarnya.

Sebagai amanat Pasal 22 A UUD 1945 dan sebagai implementasi UU No. 12 Tahun 2011 beserta perubahannya UU No. 15 Tahun 2019 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, Perda termasuk produk peraturan perundang-undangan, oleh karenanya pelanggaran terhadap Perda disamping dapat diformulasikan sebagai perbuatan pelanggaran yang berimplikasi sanksi berupa tindakan administratif dan denda, pelanggaran terhadap Perda dapat diformulasikan juga sebagai perbuatan kejahatan (Tindak Pidana Ringan) dengan ancaman hukuman berupa kurungan.

Selain itu berdasarkan Pasal 255 ayat 1 UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan pasal 7 Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, peranan Satpol PP sebagai garda terdepan dalam penegakan Perda dan Perkada, dalam melakukan penertiban non yustisial, melakukan tindakan penyelidikan dan melakukan tindakan administratif terhadap warga masyarakat, aparatur atau badan hukum yang melanggar Perda dan/atau Perkada.

” Permasalahannya yang dihadapi sekarang belum optimalnya peran Satpol PP dalam penegakan Perda dan/atau Perkada, disebabkan masih sangat terbatasnya SDM jumlah personil, aspek keterampilan dan kapabilitas yang mempunyai kompetensi atau sertifikasi sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), sebagai dasar keabsahan dalam melakukan tindakan-tindakan yang bersifat pro yustisial. Disamping itu juga belum memadainya dukungan sarana dan prasarana, serta masih rendahnya tingkat kesadaran masyarakat untuk mematuhi Perda,” Tutup Kajari.(Oi)

\

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *