
BORERO.ID TERNATE – Sebanyak 1.376 kasus tindak pidana umum mewarnai Tahun 2022 yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara (Malut) beserta jajarannya didominasi kejahatan penipuan dan penggelapan.
Begitupula penanganan kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juga mendominasi. Apalagi kasus narkoba tergolong naik, ketimbang pada Tahun 2021 lalu. Hanya kasus ilegal fishing yang ditangani Direktorat Polairud Polda Malut sepanjang 2022 mengalami penurunan.
Kapolda Malut Irjen Pol. Irjen Pol Midi Siswoko, mengatakan jumlah kasus ditangani Dit Reskrimsus-Polres jajaran Tahun 2022 ini sebanyak 136 kasus. Naik sebanyak 22 kasus atau 19 persen dibanding Tahun 2021.
Dijelaskan, kejahatan dilaporkan sepanjang Tahun 2022 di Dit Reskrimsus didominasi kejahatan ITE dengan total 45 kasus atau 57.6 persen. Kemudian di urutan kedua yaitu kejahatan Tindak Pidana Korupsi dengan 10 kasus, selanjutnya masalah pertambangan sebanyak 7 kasus yang ditangani.
“ Pada Tahun 2022, Dit Reskrimsus dan Polres jajaran berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp. 13.613.688.774. Dari jumlah total kerugian keuangan negara sebesar Rp. 14.884.353.027. Hal ini Polda Malut meraih penghargaan sebagai Polda terbaik dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi dari 34 Polda seluruh Indonesia,” kata Irjen Pol. Midi didampingi sejumlah pejabat utama dalam konfrence pers akhir Tahun 2022 di Red Corner Ternate, Jumat (30/12/2022).
Salain itu, lanjut jenderal bintang dua ini yang menarik adalah pengungkapan kasus narkoba dari Polda jajaran sejak tahun 2022 mengalami kenaikan 29 kasus atau 23 persen, dibandingkan Tahun 2021. Jumlah tersangka juga mengalami kenaikan 30 orang atau 19 persen ketimbang Tahun 2021 lalu.
“ Untuk usia tersangka penyalahgunaan narkoba didominasi dari usia 20-29 tahun yakni sebanyak 93 orang atau 49 persen,” ujarnya.
Baca juga : Dua Perwira dan Puluhan Personil Dipecat Hingga Ribuan Kasus Ditangani
Ia mengungkapkan, penyalahgunaan kasus narkotika sepanjnag Tahun 2022 berdasarkan pekerjaan didominasi oleh wiraswasta sebanyak 104 kasus. Sementara berdasarkan peran tersangka dari sebanyak 49 orang sebagai pengedar, sisanya adalah pemakai sebanyak 139 orang.
“ Untuk barang bukti yang diamankanterdiri atas 80,24 gram shabu, 8.757,95 gram ganja,43,17 gram gorilla, 12 butir maxtril, 100 butir tramadol HCL, 558 butir hexymer, 977 sachet komix, dan 5,19 gram gayo,” ungkapnya.
Sementara itu, penegakan hukum perairan di wilyah Malut ditangani oeh Dit Polairud sepanjang Tahun 2022 mengalami penurunan 3 kasus atau 21 persen, dibandingkan Tahun 2021. Menurutnya, sepanjang tahun 2022 dikarenakan masifnya kegiatan patroli yang dilakukan guna mengurangi niat dan kesempatan dalam melakukan kejahatan khususnya dibidang perairan.
“ Untuk tahun 2022 didominasi kejahatan illegal fishing yakni 10 kasus dari keseluruhan jumlah kejahatan di bidang perairan wilayah malut,” kata Kapolda Malut. (Red)