TERNATE – Guna mencegah terjadinya tindak pidana narkotika dan penyalahgunaan media sosial (medsos) di kalangan remaja, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara pada Jumat (15/09/2023) memberikan pemahaman atau edukasi dampak hukum kepada Siswa-siswi SMA Negeri 5 Kota Ternate.
Pemberian pemahaman tersebut dilaksanakan melalui progran penyuluhan hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang dipelopori Bidang Intelijen Kejati Malut.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Malut, Richard Sinaga kepada media ini mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan guna mencegah terjadinya dampak hukum kepada para siswa akibat dari melakukan tindak pidana Narkotika maupun penyalahgunaan medsos.
“Acara ini kami harapkan atau mengajak kepada siswa-siswi agar menjauhi yang nama narkoba karena hukuman yang telah di atur mengenai perbuatan itu,” Katanya.

Ia menuturkan, disamping penyalahgunaan Narkotika, siswa-siswi SMA Negeri 5 Kota Ternate juga diberi pemahaman tentang Bermedsos.
“Kami juga meminta Siswa-siswi bermedsos lah dengan baik dan bijak, jangan sampai melakukan tindakan bermedsos yang menyalai aturan yang telah di atur, ” Ujarnya
Ia menambahkan, Kegiatan yang dilaksanakan ini mendapatkan respont yang baik dari siswa-siswi maupun pihak pengurus sekolah.
“Tadi banyak sekali siswa yang menyampaikan pertanyaan berarti ad respon positif di acara tadi begitu juga dengan pihak sekolah berharap agar kegiatan seperti ini dapat terus dilaksanakan secara berkesinambungan guna memberikan edukasi bagi para pelajar,” Tambahnya (Ay)


