HUKRIM  

Kembangkan Kasus Ganja, Polresta Tidore Tangkap Seorang Pemuda di Halteng

BORERO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Tidore lakukan pengembangan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja setelah sebelumnya mengamankan seorang pemuda berinisial MAY (21 tahun) di wilayah Kota Tidore Kepulauan pada Rabu, 4 November 2026 kemarin.

Kapolresta Tidore Kombes Pol. Ampi Mesias Von Bulow melalui Kasi Humas Polresta Tidore IPDA Sandjaya Hamu menyampaikan bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap MAY, diketahui ganja yang ditemukan sebelumnya diperoleh dari seseorang berinisial MARH (18 tahun) saat berada di atas Kapal Sinabung.

“Kapal tersebut ditumpangi keduanya dari pelabuhan asal di Papua dan sempat berlabuh di Ternate. Berdasarkan keterangan MAY juga diketahui MARH telah menuju wilayah Weda, Kabupaten Halmahera Tengah.” Kata Ipda Sandjaya.

Menindaklanjuti informasi itu lanjut kasihumas, anggota operasional Sat Resnarkoba Polresta Tidore langsung bergerak menuju Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, untuk melakukan pencarian terhadap MARH.

Setibanya di Weda pada hari kamis, 5 November 2026, sekitar pukul 00:30 Wit tim memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan telah keluar dari rumah di kawasan Perumahan 100 untuk mencari makan.

“Petugas kemudian melakukan pemantauan dan mengikuti pergerakan MARH. Saat tiba di depan Rumah Makan, Jalan Fidi Jaya, Kecamatan Weda, Kabupaten Halteng, petugas langsung mengamankan yang bersangkutan untuk dimintai keterangan.” Ujarnya

Setelah dilakukan interogasi awal, tim operasional Sat Resnarkoba Polresta Tidore membawa MARH menuju rumah di kawasan Perumahan 100, tempat yang bersangkutan tinggal, guna melakukan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu kantong yang berisi sejumlah plastik klip bening yang diduga biasa digunakan untuk mengemas narkotika jenis ganja dalam bentuk paket kecil.

Selain itu, dalam pemeriksaan telepon genggam milik MARH, petugas menemukan sejumlah gambar atau foto tanaman yang diduga narkotika jenis ganja, yang berdasarkan dugaan petugas berkaitan dengan narkotika yang dibawa dari Papua untuk diedarkan di wilayah Maluku Utara. Namun, dugaan tersebut belum diakui oleh MARH.

Selanjutnya, petugas mengamankan MARH dan dilakukan test urine positif thc (ganja) beserta barang bukti untuk dibawa dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polresta Tidore.

“Pengembangan kasus ini merupakan bagian dari upaya Polresta Tidore dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika serta memutus mata rantai peredaran barang terlarang di wilayah Maluku Utara, khususnya Kota Tidore Kepulauan.” Ujarnya

Ia menambahkan, Polresta Tidore juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.

“Dukungan dan kerja sama masyarakat sangat diperlukan guna membantu kepolisian dalam menjaga keamanan serta melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.” Pungkasnya **

Penulis: MulEditor: Redaksi
\

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *