BORERO.ID SOFIFI-Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menandatangani Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 189 Tahun 2023 tentang Kuota Haji Indonesia 1444 H/2023 M. Dalam surat keputusan tersebut ditetapkan bahwa kuota haji Indonesia 1444 H berjumlah 221.000.
Jumlah itu terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus. Dari 203.320 kuota haji reguler, 190.897 di antaranya adalah jemaah haji reguler tahun berjalan, 10.166 prioritas lanjut usia, 685 pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan 1.572 petugas haji daerah.
Untuk kuota haji secara reguler bagi Provinsi Maluku Utara mendapat kuota 1.076 orang, sementara prioritas lanjut usia atau lensia hanya 54 orang. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku Utara, H. Amar Manaf menyampaikan soal kuota calon jamaah haji lanjut usia saat mengikuti Rapat Kerja (Raker) yang diselenggarakan oleh Direktorat Jendral PHU Kementerian Agama RI, di asrama Haji Bekasi pada Rabu (01 /03/2023) kemarin.
Menurut dia, penyelenggaraan haji tahun 1444 H/2023 M memiliki tantangan tersendiri dan akan lebih berat dibandingkan tahun kemarin. Olehnya itu, perlu langkah strategi dan perencanaan yang matang dalam mengelola pelaksanaannya.
“Haji tahun ini karena kuota haji untuk lansia (lanjut usia) hanya 54 orang, maka harus ada langkah strategi dan perencanaan yang matang dalam mengelola pelaksanaannya,”kata Amar. (Red)