BORERO SPORT– Gonjang ganjing rencana kongres pemilihan Asprov PSSI Maluku Utara (Malut) membuat salah satu pemain lagenda Persiter buka suara. Ia adalah Ikbal Alhadar, sang capten terlama bagi Persiter Ternate di era Tahun 80-an hingga 90-an menyatakan pelaksanaan kongres kali ini harus berjalan sesuai dengan statuta PSSI.
Ikbal bahkan meminta PSSI Pusat meninjau kembali pelaksanaan kongres Pemilihan Asprov PSSI Maluku Utara, karena dianggap melanggar ketentuan dalam organisasi PSSI. “Selaku federasi tertinggi di Indonesia, kami meminta PSSI meninjau kembali rencana pelaksanaan kongres pemilihan Asprov Maluku Utara karena tidak sesuai dengan statuta dan kode pemilihan,” katanya kepada wartawan, Minggu (27/3/2022).
Legenda Persiter yang pernah berkompetisi di piala Soeratin era 80-an itu, kini menjadi anggota Komite Eksekutif (Exco) Asosiasi Kota (Askot) PSSI Kota Ternate menilai bahwa Komite Pemilihan (KP) Asprov PSSI Maluku Utara diduga melanggar ketentuan kode pemilihan, dimana mengabaikan keputusan Komite Banding Pemilihan (KBP). Sebab pada tahapan, KBP telah memutuskan menerima hasil banding Askab PSSI Morotai dan Askab PSSI Halmahera Utara. Dalam keputusan KBP itu meloloskan Caketum Benny Laos dan Muhlis Tapi Tapi, tetapi dalam keputusan KP telah mengabaikan keputusan KBP.
Sementara pengumuman bakal calon yang dikeluarkan KP Asprov Malut dalam berita acara nomor 02/PT/KP-ASPROV.PSSI-MU/III-2022 hanya mengakomodir 2 orang caketum yakni Adam Marsaoly dan Edy Langkara. “Dalam statuta dan kode pemilihan pasal 9 ayat (6) menyebutkan, keputusan KBP final dan mengikat, sehingga tidak ada alasan KP tidak menjalankan ketentuan itu,”sebutnya.
Dengan demikian, KP dalam melaksanakan Kongres telah melanggar ketentuan yang berlaku di internal PSSI. “Statuta dan kode pemilihan merupakan kitab dalam organisasi PSSI yang menjadi acuan,”katanya.
Askot PSSI Kota Ternate, dalam kongres mencalonkan Edy Langkara sebagai caketum yang lolos dalam pemilihan, akan tetapi Askot sendiri sadar jika calon yang diusung dalam sebuah kongres yang melanggar ketentuan. “Askot Ternate tidak mau calon kita bertarung dalam sebuah kongres yang tidak mengacu pada ketentuan yang berlaku, dan kami meminta agar PSSI segera meninjau kembali pelaksanaan kongres Pemilihan PSSI Maluku Utara,”pintahnya.
Ikbal kembali mempertanyakan kinerja KP yang masih ngotot tidak menjalankan keputusan KBP dan hanya mengakomodir dua caketum. Bahkan Ikbal menduga KP bagian dari setingan meloloskan kandidat tertentu dan mengabaikan hak dari kandidat lainnya. Oleh karena itu, sekalipun telah ada rekomendasi pelaksanaan Kongres dari PSSI, tetapi itu juga belum mengikat jika dalam pelaksanaannya masih bertentangan dengan Statuta dan Kode Pemilihan. “Saya kira PSSI juga pasti tau dan tidak akan melanggar aturan baku yang berlaku di PSSI, jika pelaksanaan Kongres Pemilihan harus berdasarkan statuta dan kode pemilihan,”jelasnya Ikbal Alhadar.
PSSI sendiri dalam rekomendasi pelaksanaan Kongres Asprov PSSI Maluku Utara dengan nomor : 1272/PGD/152/III-2022 tertanggal 25 Maret 2022 pada point 3 menyebutkan, kongres Pemilihan Asprov PSSI Maluku Utara harus menjalankan pemilihan, ketua, wakil ketua dan anggota komite eksekutif sesuai dengan statuta PSSI dengan mekanisme sesuai kode pemilihan PSSI. Seperti diketahui KBP melalui keputusan dengan Nomor: 01/KBP-PSSI MU/III/2022, tentang Keputusan Banding Pemilihan terhadap Banding yang diajukan Askab PSSI Pulau Morotai dan Askab PSSI Halmahera Utara.
Dalam putusan itu, KBP memutuskan, menerima Permohonan Banding Asosiasi Kabupaten PSSI Pulau Morotai dan Asosiasi Kabupaten PSSI Halmahera Utara, dan Menyatakan Saudara Benny Laos dan Muhlis Tapi Tapi Selaku Calon Sementara (Lolos) Ketua Umum Asosiasi Provinsi PSSI Maluku Utara periode 2022-2026. Dengan keputusan KBP tersebut, jumlah calon sementara Ketua Umum Asprov PSSI Maluku Utara saat ini berjumlah empat orang, di antaranya, Adam Marsaoly dan Edy Langkara yang lolos berdasarkan keputusan KP. (Red)