Momen Persaja, Kejati Sampaikan Kasus Masjid Raya Halsel

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Ardian (Dok : borero.id)

BORERO.ID TERNATEMomen perayaan HUT Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja)ke-72 Tahun yang digelar serentak oleh seluruh Kejaksaan Indonesia, Senin 8 Mei 2023.

Momen tersebut bagi Kejaksaan Tinggi ( Kejati) Maluku Utara dirangkaikan dengan bakti sosial kepada masyarakat. Selain itu, kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Raya Halmahera Selatan (Halsel) tak luput disampaikan perkembangan penanganannya.

Diketahui bahwa, Masjid Raya Halsel sejak dibangun tahun 2016 sampai  2021 menelaan total anggaran senilai 109 miliar lebih. Anggaran sebanyak ini, namun pembangunan Masjid Raya tak kunjung rampung dikerjakan.

Kejaksaan Tinggi Maluku Utara kemudian melakukan proses penyelidikan pembangunan Masjid Raya berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Nomor : Print-783/Q.2/Fd.1/11/2021 tgl 16 November 2021. Proses penyelidikan ini mendapat titik terang sehingga ditingkatkan menjadi penyidikan berdasarakan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Nomor : Print-370/Q.2/Fd.1/06/2022 tanggal 16 Juni 2022.

Hingga sejuah ini kurang lebih 12 saksi diperiksa tarkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Raya  Halsel. Tidak lama lagi dugaan kasus ini semakin terang, jika BPK Perwakilan Maluku Utara telah selesai menghitung kerugian Negara.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Ardian, bersama sejumlah media usai kegiatan HUT Persaja menyampaikan, dugaan kasus tersebut saat ini perhitungan secara teknis melalui ahli dari Univeritas Khairun terkait volume pekerjaan pembangunan masjid Raya Halsel sudah diterima beberapa waktu lalu. Hanya saja, menunggu BPK Perwakilan Malut jika telah selesai menghitung kerugian Negera, selanjutnya dilakukan gelar penetapan tersangka.

“ Jika BPK Perwakilan Malut sudah selesai menghitung kerugiannya, tinggal ditetapkan tersangkanya,” kata Ardian.  (Red/dnx)

\

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *