DAERAH  

Oknum Staf dan Satpam BPJN Malut Halangi Wartawan Konfirmasi Aksi Demo

Oknum staf BPJN Malut (Pria Kameja Batik) yang diduga halang-halangi Wartawan Meliput

BORERO.ID – Insiden tidak menyenangkan kembali dialami jurnalis di Kota Ternate saat menjalankan aktivitas peliputan aksi demonstrasi, di lokasi Kantor BPJN Wilayah Malut, Kecamatan Ternate Tengah, Rabu siang, 10 September 2025.

Para wartawan yang melakukan tugas jurnalistik ini dihadang dan diminta keluar dari lokasi Kantor BPJN Malut saat aksi yang dilakukan LPP Tipikor.

“Kronologis awalnya petugas keamanan datang menghampiri kami. Kemudian disusul seorang Staf BPJN Malut bernama Noi, lalu melarang kami melakukan liputan di area kantor,” kata Suprianto Nasir, salah satu wartawan yang dihadang, ketika ditemui, Senin sore Waktu Indonesia Timur.

Aksi demo tersebut terkait indikasi perbuatan melawan hukum dan dugaan kejanggalan proyek pembangunan Jembatan Sungai Kali Butu di Loloda senilai Rp 16 miliar lebih.

“Bahkan staf BPJN itu ngotot dengan nada keras agar kami keluar. Ia meminta kalau meliput harus ada izin lebih dulu,” lanjut Suprianto.

Seorang Satpam Kantor BPJN saat dikonfirmasi menjelaskan, pihaknya hanya menjalankan tugas sebagaimana perintah atasan.

“Kami hanya menjalankan tugas. Kalau siapa yang suru itu tadi staf yang minta,” katanya.

Suprianto mengaku kecewa dengan oknum staf dan satpam yang menghalangi kerja-kerja jurnalis.

“Kami datang tujuannya untuk mewawancarai Kepala BPJN maupun pihak PPK agar ada perimbangan dalam berita,” jelas Suprianto.

Upaya menghalang-halangi jurnalis saat melakukan aktivitas peliputan jelas melanggar UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Pada Pasal 18 Ayat 1 mengatur bahwa siapa saja yang menghalangi wartawan saat menjalankan tugasnya dapat dikenakan pidana. Sanksi yang dapat diberikan kepada pelaku adalah pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta. **

Penulis: MulEditor: Redaksi
\

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *