BORERO.ID SOFIFI— Pembangunan lapangan bandara bagi Kabupaten Pulau Taliabu Terancam di moratorium. Ini karena kesiapan Pemerintah Daerah setempat dianggap lambat dalam menyiapkan dokumen pembebasan lahan bandara. Jika kena moratorium otomatis pembangunan bandara ini bakal tertunda dan memakan waktu cukup lama.
Kepala Dinas Perhubungan Provisnsi Maluku Utara, Armin Zakaria, menyatakan Pemda Taliabu harus secepatnya menyiapakan dokumen pembebasan lahan. Sebab, pada tahun 2024 akan diberlakukan penghentian pembangunan bandara baru atau moratorium dalam waktu tidak tentukan.
“Tahun 2024 itu bakal ada moratorium pembangunan bandara baru. Jadi untuk Taliabu di tahun ini soal pembebasan lahanya itu harusnya beres dulu. Kalau tidak berarti tidak ada pembangunan bandara. Dan kalau sudah moratorium kita tidak tahu kapan lagi akan ada pembangunan bandara baru, bisa 5 tahun atau sampe 20 tahun kedepan kita tidak tahu,” kata Armin, Minggu (29/1/2023).
Armin berharap, ada komitmen Pemda Taliabu untuk pembangunan bandara. Karena dirinnya saat bertemu dengan pihak kementerian suda ada penetapan lokasi atau penlok Pulau Taliabu telah dikeluarkan, selanjutnya dikembalikan ke daerah. “Kita kembalikan komitmen pemda Taliabu soal lahan ini. Nanti tanya ke Pemda Taliabu sudah sejauh mana kesiapan mereka,” ujarnya.
Kepala Dinas Perhubungan Taliabu, Irwan Mansur, mengaku sudah mendapatkan teguran dari pemerintah pusat, karena dalam waktu tiga tahun ke belakang tidak ada kejelasan progress. “Sebagai daerah tertinggal Taliabu itu mendapatkan perhatian khusus, jadi kesempaan ini harus kita ambil. Kita sudah kena teguran karena 3 sebelumnya tahun tidak ada perkembangan apa-apa soal lahan bandara,” kata Irwan.
Baca juga : Temui Warga Aketobolo, Bahas Lahan Bandara
Irwan Mansur berharap ada dukungan dan kerja sama dari OPD lain, sebagai upaya melaksanakan dan mewujudkan visi misi bupati soal pembangunan bandara. “Insya Allah tahun ini kita bisa sama-sama selesaikan lahan pembangunan bandara, agar di tahun depan dijren perhubungan udara bisa mengaloasikan anggaran bandara Taliabu,” harapnya.
Untuk ketahui bahwa, pembebasan lahan bandara di Pulau Taliabu mulai dilaksakana dari tahun 2017, Warga Dusun Dufo, Desa Talo yang lahannya mau dijadikan bandara telah membuka rekening pada tahun itu. Meski rekening telah dbuka, namun pembayarannya tertunda hingga saat ini. Kemudian pada tahun 2021-2022, dana pembebasan lahan bandara dilekatkan di bagian pemerintahan Taliabu, namun gagal direalisasikan dana tersebut.
Selajutnya, anggaran pembebasan lahan pembangunan bandara tahun 2023 kembali disiapkan. Kali ini digeser ke Dinas Perumahan dan Permukiman (Permkim). Meski telah digeser, perkim juga mengaku mengalami kesulitan. Selain dana pembebasan lahan yang terbilang sangat kecil yakni 1,5 miliar, peraturan Bupati (Perbup) soal organisasi bidang pertanahan juga belum ada di tubuh perkim. (Red)