BORERO.ID SULA–Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula kembali disorot melalui aksi demonstrasi karena diduga lambat menangani kasus tindak pindana dugaan korupsi Masjid AN-NUR Desa Pohea. Aksi ini disuarakan langsung Pemuda dan Masyarakat Desa Pohea, Kacamatan Sanana Utara.
Kordinator aksi Muhlis Buamona meminta Kejari Kepulauan Sula segera mengusut kasus dugaan kourupsi pembangunan Masjid tersebut. “Jaksa punya kewenangan untuk menindak lanjuti setiap praktek tindak pidana dugaan korupsi di Sula,” kata Muhlis dalam orasinya di depan kantor Kejari, Kamis (30/11/2023).
Ia berharap, ada penjelasan dari Kejari Kepulauan Sula yang perlu disampikan kepada masyarakat, mengapa penanganan dugaan kasus pembagunan Masjid AN-NUR menjadi lambat ditangani.
Seperti diketahui, dalam selebaran aksi yang digelar Pemuda dan masyarakat Desa Pohea itu dicantumkan bahwa pembangunan Masjid AN-NUR Pohea dikerjakan selama empat tahap, yakni pada tahun 2015 dikerjakan oleh CV Ira Tunggal Bega dengan nilai kontrak Rp. 488.427.000. Kemudian tahun 2017 ditender kembali dan dimenangkan CV Sanana Mandiri dengan nilai kontrak Rp. 957. 996.903.
Selanjutnya, CV Sanana Mandiri kembali menangkan tender proyek tersebut dengan nilai Rp.1.959.904.793. Nantinya pada 2019 proyek itu berpndah tangan ke CV Dwiyan Pratama sebagai pemenag ternder dengan nilai kontrak Rp 294.093.402. Sayangnya, sampai saat ini pembangunan Masjid tersebut belum juga terselesaikan. (*)
Penulis : Karno Pora
Edtor : Sandin Ar