BORERO.ID – Proyek Pembangunan Jembatan Sungai Kali Butu, di Kecamatan Loloda, Kabupaten Halmahera Barat dengan pagu anggaran sebesar Rp 16 Miliar lebih dalam pelaksanaan pekerjaannya dinilai janggal.
Hal tersebut disuarakan LPP Tipikor saat menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Balai Pelaksana Jalan Nasional atau BPJN Wilayah Malut, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Rabu 10 September 2025.
Aksi demo menyoroti pekerjaan proyek yang diduga dipaksakan pengerjaannya oleh Kepala BPJN, Kepala Satker, dan PPK beserta rekanan pemenang proyek PT Sederhana Jaya Abadi.
Koordinator LPP Tipikor Zainal Ilyas dalam orasinya mengatakan, pekerjaan pembangunan Jembatan Sungai Kali Butu dengan kontrak Nomor: HK.0201-Bb32.52/2024/PKT-02 Tanggal 20 Desember 2024 ini dengan nilai sebesar Rp 16.503.800.000.
“Proyek ini dikerjakan oleh PT Sederhana Jaya Abadi dengan jumlah hari kerja 300 hari kalender. Proyek ini ditemukan sejumlah kejanggalan, serta dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) atas sejumlah peraturan perundang-undangan,” kata Zainal
Selain kejanggalan tersebut, lanjut Zainal, pekerjaan proyek yang sudah memasuki 252 hari kalender ini baru ditemukan pemasangan abutment dan sebagian pekerjaan talud.

“Dengan waktu yang ada seharusnya progres pembangunan jembatan sudah hampir selesai. Namun, di lapangan ditemukan sebagian besar pekerjaan belum dilaksanakan. Juga, proyek ini merupakan pekerjaan dengan ketentuan Kontrak Tahun Tunggal dan bukan Kontrak Tahun Jamak atau multi years, sehingga sudah seharusnya kontrak pelaksanaan pekerjaan serta alokasi anggaran proyek ini hanya untuk masa satu tahun anggaran yakni pada tahun 2024, tapi yang terjadi justru proyek ini baru dikerjakan pada 1 Januari 2025,” sebut Zainal.
Ia meminta agar PPK pelaksana kegiatan segera menerbitkan SK pemberian sanksi kepada PT Sederhana Jaya Abadi atas keterlambatan pekerjaan, sebagaimana ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah serta Ketentuan yang diatur dalam Kontrak Pekerjaan.
“Kami juga mendesak kepada Kementerian PUPR melalui Ditjen Bina Marga, agar dapat mengevaluasi kinerja Kepala BPJN, Kepala Satker dan PPK BPJN Wilayah Malut atas kegiatan proyek APBN dan Kemenkeu di Malut termasuk pekerjaan Jembatan Sungai Kali Butu. Ini perlu dilakukan karena kami menilai mereka gagal dalam melaksanakan tugas dan fungsi jabatannya,” Pungkasnya **