BORERO.ID – Proyek pembangunan sarana olahraga berupa lapangan bola basket di lingkungan rumah Dinas (Rumdis) ASN 1 yang berada di Sofifi Kota Tidore Kepulauan, diduga hanya menghambur-hamburkan Uang Negara alias Mubazir.
Pasalnya pekerjaan milik Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Provinsi Malut itu menelan anggaran hingga 900 juta, yang dikerjakan sejak tahun 2023 itu sampai saat ini tidak pernah difungsikan.
Kondisi fisik aset milik Dinas Perkim Malut itu kini sangat memprihatinkan, sebab kurang lebih sudah 2 tahun tak pernah digunakan, kuat dugaan tidak berfungsinya lantaran lapangan tersebut tidak sesuai standar dan spesifikasinya.
Proyek Pembangunan sarana olahraga itu dikerjakan CV Asti Jaya dengan harga kontrak sebesar Rp 935.036.034.04 tahun anggaran 2023.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Pembangunan Sarana Olahraga ASN 1, Firman saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, terkait pekerjaan itu sudah selesai dikerjakan 100 persen.
“Pekerjaan itu sudah 100%, sudah diperiksa inspektorat,” Kata Firman, selesa 27 Mei 2025.
Ia mengklaim pekerjaan lapangan basket tersebut sudah sesuai, bahkan spesifikasinya juga sudah sesuai dengan yang direncanakan.
“Jadi begini saya jelaskan, Paket itu sudah mau 2 tahun, dari segi aturan tanggung jawab penyedia di masa pemelihaaan sudah selesai. Kalau mau bicara soal kondisi lapangan sekarang tidak etis. Karna lapangan tidak pernah dipergunakan dan tidak ada pemeliharaan, untuk spek sudah sesuai dengan apa yang direncanakan” Ujarnya
Ia menjelaskan, pihaknya hanya bertanggungjawab atas pekerjaan fisik lapangan tersebut, untuk pemakaian atau peruntukannya dari hasil proyek itu bukan lagi wewenangnya.
“Kalau untuk peruntukan itu ranahnya perencanaan program, sasaran target paket itu untuk siapa. PPK fisik bertanggung jawab untuk masalah pekerjaan sampai selesai. Untuk tidak dipergunakan bukan bagian tugas dari PPK,” Jelasnya
Firman menambahkan, pekerjaan lapangan basket di Rumdis ASN 1 sudah diperiksa inspektorat dan untuk pembayaran pekerjaannya ke pihak rekanan sesuai dengan rekomendasi inspektorat.
“Dibayarkan sesuai rekomendsi dari inspektorat” Tuturnya **


