BORERO.ID, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat kepemilikan ratusan bidang atau aset Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, yang belum tersertifikat, sehingga memerintahkan untuk segera melakukan sertifikat, Pemerintahan daerah sendiri menargetkan 100 sertifikat pertahun sesuai dengan instruksi KPK, namun target pemerintah kota Tidore kepulauan tersebut tidak berjalan mulus, karena terkendala dengan sejumlah masalah.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Pertanahan Kota Tidore kepulauan Sri Kuncoro saat dikonfirmasi di runag kerjanya kemarin, ia menegaskan dari target yang sampaikan Pemerintah kota Tidore kepulauan sebanyak 100 sertifikat namun di tahun 2020 terealisasi hanya 4 tanah yang tersertifikat.
” usulanya cukup banyak namun yang terealisasi tahun 2020 hanya 4 Aset dan tahun 2021 di tambahkan 6 Aset yang tersertifikat sehingga totalnya hanya 10 sertifikat” ungkapnya.
lanjutnya, di tahun 2021 Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) juga mengusulkan 100 bidang tanah untuk dilakukan sertifikat namun harus di sertifikasi terlebih dahulu sehingga dilakukan sertifikat tidak ada masalah.
“karena biasanya dilakukan sertifikat bermasalah, harus di infentarisasi dulu sehingga penerbitan sertifikat tidak bermasalah, karena lahan yang tidak belum di sertifikasi dengan baik” ungkapnya.
menurut Sri Kuncoro, banyak juga yang belum bisa di terbitkan serfikat Karen terkendala dengan RTRW yang belum secara detail, sehingga jika di terbitkan akan bermaslah, sehingga jika Pemkot ingin menerbitkan sertifikat harus ada rencana detail tata ruang sehingga bisa memisahkan zona wilayah yang tidak bertentangan dengan penerbitan sertifikat.
” RTRW tahun 2013 masih secara global, namun yang dinginkan kami harus ada RDTR, agar bisa kita ketahui mana zona industri, mana zona aliran sungai” pungkasnya.
sementara Pemkot sendiri masih memiliki sertifikat yang masih memiliki sertifikat milik orang sehingga bisa di pecahkan untuk di terbitkan sertifikat perbidang tanah.(Le)


