Rahim Nilai Gugatan Fadli Error

Rahim Yasin vs Fadli S.Tuanany (Dok : borero.id)

BORERO.ID TERNATE – Tim Hukum Bupati Halmahera Selatan, Rahim Yasin SH menyatakan siap menghadapi gugatan tiga tersangka pencemaran nama baik yang dikuasakan Fadli S Tuanany. Bahkan gugatan yang dimasukan ke Pengadilan Negeri Ternate itu dinilai Eror in Persona atau salah alamat.

“Intinya kami dari tim hukum Bupati Halmahera Selatan siap menghadapi gugatan tiga tersangka yang dikuasakan Fadli S.Tuanany di Pengadilan Negeri Ternate,” kata Rahim, Minggu 19 Maret 2023.

Ia menuturkan, pihaknya tidak mau bekomentar banyak terhadap perkara nomor 14/Pdt.G/2023/PN Tte saudara Fadli S Tuanany. Sebab itu hak setiap orang mengajukan gugatan. “Memang gugatan itu sah-sah saja, setiap orang berhak mengajukan gugatan, akan tetapi secara hukum ada kekeliruan,” ujarnya.

Menurutnya, Fadli harusnya menempuh upaya hukum praperadilan atas penetapan tiga tersangka. Sebab praperadilan akan menguji sah atau tidaknya keabsahan proses penyelidikan dan penyidikan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara.

Ia juga menilai gugatan Fadli S Tuanany salah kamar atau dipastikan gugatan itu Eror in Persona (Salah Alamat). Sementara terkait gugatan ganti kerugian menurutnya, sah-sah saja, tetapi hemat kami itu tidak masuk akal.

“Bagi kami Tidak tepat, karena yang harus kami selaku korban pencemaran nama baik yang menuntut ganti rugi bukan saudara Fadli S Tuanany,”Pungkasnya.

Sebagai Informasi, pada tanggal 22 September dan 3 Oktober Tahun 2022, Front Pemuda dan Mahasiswa Maluku Utara Republik Indonesia dibawa koordinator AA dkk telah melakukan aksi tanpa mengedapankan asas praduga tak bersalah, namun secara lisan maupun tulisan melalui selebaran dengan mengatakan bahwa saudara bupati Halsel, Usman Sidik Menggunakan Ijazah palsu SMA Muhammadiyah Tahun 1992 dan tetapkan Usman Sidik Tersangka.

Dasar itu Tim Hukum Bupati Halsel, Rahim Yasin kemudian membuat laporan resmi ke Polisi. Proses penyelidikan dan Penyidikan pun berlangsung hingga menetapkan tiga orang tersangka.

Penetapan tersangka ini berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: SP, Sidik/ 047/17/2023/ Ditreskrimum, tanggal 06 Januari 2023 tentang unjukrasa pada 22 September 2022 lalu. Ketiga orang yang ditetapkan tersangka tergabung Front Pemuda dan Mahasiswa Maluku Utara Republik Indonesia), mereka adalah AA selaku kordinator aksi, YG, dan ZI.

Dirreskrimum Polda Maluku Utara, Kombes (Pol) Asri Efendy, S.IK melalui Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol Michael Irwan Tamsil, membenarkan perihal penetapan tersangka tersebut.

“Iya benar, tentunya ada laporan sehingga dilalui proses penyilidikan, penyidikan hingga
gelar perkara tanggal 2 Februari 2023 kemarin, Hasil gelar penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan ketiga orang itu tersangka,”Pungkas Kabid saat dihubungi, Rabu (15/02/2023) lalu.(Red)

\

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *